warta lentera great work
spot_img

17,3 Juta Pekerja Siap-Siap Terima Subsidi Upah, Ini Aturan Mainnya!

Dikecualikan untuk ASN, TNI, dan Polri.

WARTALENTERA – Bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah akan segera cair untuk belasan juta pekerja berpenghasilan rendah. Seperti diberitakan sebelumnya, subsidi upah merupakan salah satu stimulus ekonomi untuk meningkatkan daya beli.

Bantuan subdisi upah diberikan kepada 17,3 juta pekerja bergaji tak lebih dari Rp3,5 juta atau dibawah upah minimum provinsi, atau upah minimum kabupaten/kota. Sebanyak 565.000 guru honorer dari Kementerian Dikdasmen dan Kementerian Agama pun berhak menerimaya.

Total anggaran bantuan subsidi upah ini mencapai Rp10,72 triliun.

Lalu, bagaimana aturan penyalurannya?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan aturan penyaluran BSU. Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buru.

Peraturan penyaluran BSU tersebut diundangkan pada 3 Juni 2025. Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja/buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi.

Pasal 3 menjelaskan bahwa bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan kepada pekerja/buruh. Pekerja/buruh sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan.

Antara lain, Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan; peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025; dan menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.

Dalam Pasal 3 ayat (3) juga dijelaskan, pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Pasal 5 mengatakan, pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah disalurkan.

Kemudian pada Pasal 6 ayat (1) dijelaskan bahwa bantuan pemerintah berupa subsidi upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000 per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus. (inx)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular