WARTALENTERA – Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menduga masih ada korban lain dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh badut predator anak berinisial SA (32). Kasus ini terjadi di Desa Karangrahayu, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. “Jadi masih memungkinkan ada beberapa korban lain. Mungkin, tapi kita masih menduga,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa di Cikarang, Jumat (27/6/2025).
Korban Kedua Muncul Setelah Pelaku Ditangkap
Penyelidikan kasus ini bermula dari laporan korban pertama berinisial DA. Sementara korban kedua, RM, baru melapor setelah mengetahui bahwa pelaku telah diamankan pihak kepolisian.
Menurut Kapolres Mustofa, hal ini menunjukkan kemungkinan adanya korban lain yang masih belum berani berbicara, namun bisa muncul setelah mengetahui tersangka telah ditahan. “Mungkin setelah kita rilis, anak-anak yang menjadi korban berani menceritakan kepada orangtua. Kami tunggu kehadirannya di Polres Metro Bekasi maupun Polsek Cikarang Utara,” tambahnya.
Imbauan dan Pendampingan untuk Korban
Kapolres mengimbau masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar rumah pelaku, untuk segera melapor jika mengetahui adanya anak di bawah umur yang menjadi korban. Ia menegaskan bahwa identitas korban akan dirahasiakan demi keamanan dan kenyamanan para korban. “Kami melakukan pendampingan psikologis bersama Dinas Sosial dan DP3A, khususnya untuk perlindungan anak,” kata Mustofa.
Polisi juga tengah mendalami keterangan dari korban kedua dengan didukung hasil visum et repertum. Pendampingan intensif juga diberikan agar korban bisa mendapatkan bantuan secara hukum maupun psikologis.
Dukungan dari DP3A Bekasi
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak pada DP3A Kabupaten Bekasi, Fahrul Fauzi, mengajak warga, terutama para orangtua, untuk tidak takut melaporkan kasus serupa. “Laporkan segera ke kepolisian, kami juga akan mengawal proses hukum, termasuk pendampingan penuh bagi korban, baik dari aspek hukum maupun psikologis anak,” tegasnya.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian, yang membuka kemungkinan bertambahnya jumlah korban seiring berjalannya waktu dan proses pendalaman. (kom)


