WARTALENTERA – Amerika Serikat (AS) memberikan kebijakan ketat terhadap pergerakan manusia dari 8 negara ini. Mereka memberlakukan pembatasan masuk penuh terhadap warga Burkina Faso, Mali, Niger, Sudan Selatan, Suriah, Laos, dan Sierra Leone, serta pemegang dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Otoritas Palestina.
“Presiden Donald J. Trump menambahkan pembatasan penuh dan pembatasan masuk terhadap lima negara tambahan berdasarkan analisis terbaru, yaitu Burkina Faso, Mali, Niger, Sudan Selatan, dan Suriah, serta individu yang memegang dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Otoritas Palestina,” menurut Gedung Putih melalui akun X mereka, Rabu (17/12/2025).
Selain itu, sebuah proklamasi baru yang diteken Presiden Trump menetapkan pembatasan masuk penuh terhadap Laos dan Sierra Leone. Kedua negara tersebut sebelumnya hanya dikenai pembatasan sebagian.
Gedung Putih juga menyatakan bahwa AS mencabut larangan visa nonimigran bagi warga Turkmenistan, dengan alasan adanya keterlibatan konstruktif negara tersebut dengan Washington serta kemajuan signifikan sejak proklamasi sebelumnya.
Meski demikian, penangguhan masuk bagi warga negara Turkmenistan sebagai imigran masih tetap diberlakukan. (vit)


