warta lentera great work
spot_img

Pemkot Tangsel Bongkar 40 Bangunan Liar di Ciputat

WARTALENTERA – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel), Provinsi Banten, melakukan pembongkaran terhadap sekitar 40 unit bangunan liar di kawasan Roxy, Jalan Ir H Juanda, Ciputat, pada Senin (23/6/2025). Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penertiban lahan milik pemerintah yang disalahgunakan.

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan karena kawasan tersebut diduga telah lama menjadi tempat prostitusi, peredaran minuman keras, dan narkotika. “Memang di Ciputat ini warga masyarakat sekitar sudah beberapa kali melakukan komplain karena memang disinyalir ternyata dijadikan tempat prostitusi dan juga tempat peredaran miras dan narkoba,” katanya.

Pilar menyebut, target utama pembongkaran adalah warung kopi dan tempat karaoke ilegal yang diduga menjadi lokasi aktivitas terlarang. Sementara itu, bangunan lain yang menjadi tempat tinggal masih diberikan toleransi waktu. “Diberi kesempatan selama lima hari untuk membongkar sendiri,” ucapnya.

Menurutnya, langkah ini menjadi bagian dari perlindungan terhadap aset daerah yang disalahgunakan. “Pembongkaran lahan ini merupakan langkah dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam menertibkan lahan-lahan milik pemerintah terutama di Roxy,” ungkap Pilar.

Sebelum dilakukan eksekusi, Pemkot Tangsel sudah melayangkan tiga kali surat peringatan sejak Maret 2025, namun tidak diindahkan oleh para penghuni bangunan liar tersebut. “Surat sudah kami layangkan sejak Maret sampai tiga kali, dan hari ini adalah hari eksekusi penertiban,” ucapnya.

Dalam operasi ini, setidaknya 40 bangunan semi permanen ditertibkan. Bangunan-bangunan tersebut terdiri dari tempat biliar, tempat karaoke, warung, lapo, dan kafe yang tidak memiliki izin resmi. (kom)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular