warta lentera great work
spot_img

28 Pengedar Narkoba dan OKT Diciduk Polresta Cirebon Sepanjang Juni 2025

WARTALENTERA – Kepolisian Resor Kota (Polresta Cirebon), Jawa Barat, berhasil mengungkap 26 kasus peredaran narkoba dan obat keras terbatas (OKT) sepanjang bulan Juni 2025. Dalam operasi tersebut, polisi meringkus 28 tersangka dari berbagai wilayah di Kabupaten dan Kota Cirebon.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menyatakan, dari 26 kasus yang diungkap, terdiri atas 20 kasus peredaran OKT, 5 kasus sabu-sabu, dan 1 kasus tembakau sintetis. “Total tersangka yang diamankan sebanyak 28 orang, berusia antara 20 sampai 45 tahun. Mereka berasal dari 19 kecamatan di Kabupaten Cirebon dan satu kecamatan di Kota Cirebon,” kata Sumarni di Cirebon, Rabu (25/6/2025).

Para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengedarkan barang terlarang, mulai dari transaksi langsung, sistem COD (cash on delivery), hingga menyembunyikan obat keras dalam bungkus alat kontrasepsi.

Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 14.607 butir OKT, 3,59 gram sabu-sabu, 48,8 gram tembakau sintetis, uang tunai Rp3.750.000, delapan unit ponsel, serta tiga unit sepeda motor yang digunakan untuk distribusi.

“Beragam cara dilakukan untuk mengelabui petugas. Ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkotika dan OKT terus berkembang dan semakin kreatif dalam menjalankan aksinya,” ujar Sumarni.

Dalam pengungkapan ini, salah satu tersangka berinisial SK diketahui merupakan residivis yang kembali mengedarkan narkoba setelah bebas dari penjara. Saat hendak ditangkap, SK bahkan sempat melawan petugas hingga menyebabkan salah satu anggota polisi mengalami luka ringan.

Kasus lainnya melibatkan seorang ibu rumah tangga berinisial ST, yang ditangkap karena menjual OKT untuk memenuhi kebutuhan hidup dua anaknya pasca perceraian. “ST mengaku mendapatkan obat keras dari temannya dan sudah dua hingga tiga bulan terakhir menjualnya dengan imbalan upah kecil dari hasil penjualan,” ungkap Sumarni.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. “Bagi pelaku kasus narkotika dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda mencapai Rp13 miliar,” tegas Sumarni.

Polresta Cirebon menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba dan OKT demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. (kom)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular