WARTALENTERA – Kepolisian terus melanjutkan proses penyelidikan terhadap kasus dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Hingga saat ini, sebanyak 49 saksi telah diperiksa oleh penyidik.
“Sudah memeriksa 49 saksi dalam tahap penyelidikan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa saksi-saksi yang diperiksa merupakan pihak-pihak yang mengetahui, mendengar, dan melihat langsung adanya peristiwa tersebut, termasuk dari pihak yang dilaporkan. “Saksi yang mengetahui, mendengar dan melihat adanya peristiwa ini, dan para terduga terlapor,” jelas Ade Ary.
Ade Ary juga memaparkan bahwa objek perkara ini berawal dari fitnah yang berasal dari sebuah akun media sosial, dengan tuduhan bahwa Presiden Jokowi memiliki ijazah S1 palsu, termasuk skripsi dan lembar pengesahannya. “Objek perkara yang pertama ini penanganannya, dasarnya adalah laporan polisi dari pelapor, Saudara Insinyur HJW. Kemudian terlapornya dalam penyelidikan,” katanya.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, klarifikasi telah dilakukan ke sejumlah institusi pendidikan yang pernah ditempuh oleh Jokowi, termasuk sekolah dan universitas. “Perkembangan terbaru, upaya yang dilakukan penyelidik beberapa hari terakhir adalah melakukan klarifikasi terhadap SMA Negeri di Surakarta dan melakukan klarifikasi juga ke sebuah universitas di Yogyakarta,” jelas Ade Ary pada Rabu (18/6/2025).
Langkah tersebut merupakan bagian dari proses pengumpulan fakta-fakta untuk memperkuat penyelidikan yang masih berlangsung. “Jadi proses masih berlangsung, mohon waktu,” tambahnya.
Seluruh laporan polisi terkait kasus ini kini telah ditarik dan disatukan di Polda Metro Jaya guna memperlancar proses penyidikan. Total terdapat enam laporan polisi (LP) yang berhubungan dengan kasus ini. “Telah menggabungkan total ada enam LP (laporan polisi) terkait rangkaian peristiwa terkait ijazah ini,” sebut Ade Ary.
Rinciannya, dua LP tercatat di Polda Metro Jaya dan empat lainnya berasal dari Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Bekasi Kota, dan Depok. “Itu semua sudah ditarik LP-nya dan ditangani di Subdit Kamneg (Keamanan Negara) Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” tutupnya. (kom)


