WARTALENTERA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa kerja sama penyadapan informasi dengan empat perusahaan telekomunikasi sepenuhnya dilakukan dalam kerangka penegakan hukum, bukan untuk membatasi ruang privasi publik.
“Ini murni karena dalam konteks penegakan hukum, perlu ada fungsi yang bisa mendukung membantu itu sehingga perlu dikerjasamakan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Harli mencontohkan bahwa salah satu bentuk penegakan hukum di bidang intelijen Kejaksaan adalah dalam pencarian pihak yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yang membutuhkan kecepatan dan kepastian hukum.
Lebih lanjut, ia merujuk pada Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyatakan bahwa intersepsi atau penyadapan diperbolehkan dalam rangka penegakan hukum oleh institusi seperti kepolisian dan kejaksaan. “Dalam rangka penggunaan fungsi teknologi itulah perlu digandeng lembaga-lembaga terkait dengan itu,” tegas Harli.
Ia juga memastikan bahwa kerja sama ini akan dijalankan dengan sangat hati-hati agar tidak melanggar hak privasi publik. “Kami mau sampaikan kepada publik bahwa dalam konteks ini, tentu tidak membatasi ruang privasi publik karena itu tidak boleh,” ujarnya menegaskan.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan empat penyedia layanan telekomunikasi, yaitu PT Telekomunikasi Indonesia Tbk., PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk., dan PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk.
MoU tersebut mencakup kerja sama dalam pertukaran dan pemanfaatan data informasi, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan, yang dilakukan sesuai aturan hukum.
“Saat ini business core intelijen kejaksaan berpusat pada pengumpulan data dan/atau informasi yang selanjutnya sebagai bahan untuk dianalisis, diolah, dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhan organisasi,” ujar Reda.
Ia menambahkan bahwa kerja sama dengan penyedia layanan telekomunikasi sangat penting untuk memastikan data dan informasi yang dikumpulkan memiliki kualitas dan validitas tinggi, atau yang dikenal sebagai data berkualifikasi A1. “Kolaborasi ini menjadi hal yang krusial dan mendesak agar kualitas dan validitas data maupun informasi tidak terbantahkan serta memiliki kualifikasi nilai A1,” jelasnya.
Informasi A1 ini, kata Reda, akan sangat berguna dalam pencarian buronan, pengumpulan data hukum, hingga analisis strategis global untuk menyusun laporan intelijen yang komprehensif. (kom)


