WARTALENTERA – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan jadwal Pemilu nasional dan lokal dengan jeda waktu 2,5 tahun akan dijadikan bahan pertimbangan utama dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu mendatang.
“Kami memastikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi ini akan menjadi salah satu concern bagi Komisi II DPR RI dalam menindaklanjuti,” ujar Rifqinizamy di Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Ia menegaskan bahwa politik hukum nasional menjadi kewenangan konstitusional dari Komisi II DPR, sehingga pihaknya akan mencari formula terbaik dalam menyusun skema pelaksanaan Pemilu nasional dan lokal secara terpisah. “Kami harus mencari cara dan formula yang paling tepat untuk menghadirkan pemilu nasional dan lokal,” tambahnya.
Rifqinizamy menyebutkan bahwa apabila putusan MK tersebut diterapkan, maka Pemilu nasional akan berlangsung pada 2029, sementara Pemilu lokal akan digelar pada 2031. Kondisi ini menimbulkan kebutuhan mendesak akan aturan transisi, khususnya untuk jabatan di tingkat lokal. “Jeda waktu 2029–2031 untuk DPRD, provinsi, kabupaten, kota termasuk untuk jabatan gubernur, bupati, wali kota itu kan harus ada norma transisi,” kata dia.
Ia menjelaskan bahwa untuk jabatan eksekutif seperti gubernur, bupati, atau wali kota, bisa saja ditunjuk pelaksana tugas (Plt) atau pejabat sementara. Namun, ia menyoroti adanya masalah bagi jabatan legislatif seperti anggota DPRD. “Untuk anggota DPRD satu-satunya cara adalah dengan cara kita memperpanjang masa jabatan,” jelasnya.
Oleh karena itu, Rifqinizamy menekankan bahwa hal-hal seperti ini akan menjadi dilema dan dinamika dalam penyusunan RUU Pemilu, yang saat ini masih menunggu arahan dan keputusan dari Pimpinan DPR RI.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi sebelumnya memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum nasional dan daerah harus dipisahkan dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.
Pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sedangkan pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. (kom)


