WARTALENTERA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan akan mengkaji lebih lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait jeda waktu antara penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah.
“Kami masih mengkaji. Nanti akan kami rapatkan antar pemerintah dulu, dengan Kemensetneg, kemudian Kemenkum, mungkin dengan Kemenko Polkam. Ini menyangkut masalah politik dan aturan kepemiluan, aturan kepikadaan,” ujar Tito di Kompleks DPR/MPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Rapat tersebut, lanjut Tito, akan membahas berbagai aspek mulai dari landasan hukum, analisis konstitusi, hingga dampak kebijakan yang timbul akibat keputusan MK. “Kami tentu membahas nanti tentang keputusan itu sendiri. Apakah sesuai dengan aturan-aturan yang ada, termasuk konstitusi dan analisis dampak positif-negatifnya dan apa kira-kira akan kita lakukan ke depan,” jelasnya.
Mendagri juga menegaskan bahwa pemerintah akan berkonsultasi dengan DPR RI sebagai pembentuk undang-undang mengenai tindak lanjut dari putusan ini. “Selain pemerintah, kami akan komunikasi dan koordinasi dengan DPR sebagai pembentuk undang-undang,” katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah harus dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan.
Pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah dan wakilnya. “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Putusan tersebut berasal dari permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), diwakili oleh Khoirunnisa Nur Agustyati dan Irmalidarti.
Secara rinci, MK menyatakan bahwa Pasal 167 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali jika dimaknai sebagai pemisahan antara pemilu nasional dan daerah dengan jeda waktu tertentu setelah pelantikan. (kom)


