WARTALENTERA-Terseret kasus dugaan korupsi Pertamina, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sita uang Rp1,3 miliar dari mantan suami artis Olla Ramlan, Muhammad Aufar Hutapea (MAH). Penyitaan uang miliaran tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan katalis di PT Pertamina pada 2012-2014.
Sosok MAH disebut sebagai pengusaha yang menjadi developer pembangunan apartemen. “Di dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari MAH selaku pihak swasta, developer pembangunan apartemen,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (17/7/2025).
Budi mengatakan, uang tersebut berasal dari salah satu tersangka kasus korupsi tersebut, yakni Gunardi Wantjik (GW) selaku direktur PT Melanton Pratama. Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk membeli apartemen kepada MAH.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan sebanyak empat orang tersangka. Selain Gunardi Wantjik, tiga tersangka lainnya adalah Frederick Aldo Gunardi (FAG) selaku pegawai PT Melanton Pratama, mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) Chrisna Damayanto (CD) dan Alvin Pradipta Adiyota (APA) selaku pihak swasta.
Rumah para tersangka kasus ini juga sudah digeledah. Terbaru, KPK melakukan penggeledahan di rumah tersangka GW dan FAG (swasta) yang berada di wilayah Jakarta Utara.
Melalui penggeledahan tersebut, penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang memperkuat konstruksi perkara suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2012-2014 serta terkait penerimaan gratifikasi atas tersangka CD. “Pada 8 Juli 2025, penyidik juga telah melakukan penggeledahan lainnya, yaitu terhadap rumah tersangka CD dan APA di Kota Bekasi,” tuntasnya. (sic)


