WARTALENTERA-Bermodus kontainer legal, Bareskrim Polri berhasil gagalkan pengiriman batu bara ilegal dari IKN. Rencananya, kontainer batu bara itu dikirim dari Kalimantan Timur (Kaltim) menuju Surabaya.
Namun, asal-usul barang diduga kuat berasal dari kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) yaitu di KM 48 atau Samboja yang dikenal dengan Bukit Soeharto. “Luasannya cukup signifikan, sehingga pada kesempatan ini kami mengundang dari seluruh stakeholder yang mempunyai kepentingan dan tugas. Menurut kami IKN merupakan marwah dari pemerintah. Jadi kita harus jelas,” tutur Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers hari ini, Kamis (17/7/2025).
Kegiatan penambangan di Taman Hutan Raya atau Tahura Bukit Soeharto ilegal karena dilangsungkan di kawasan konservasi yang berada di IKN. Pada 23-27 Juni 2025, tim penyelidik dari Bareskrim Polri Dittipidter melakukan penyelidikan secara surveilans berdasarkan informasi dari masyarakat terhadap kegiatan pemuatan batu bara yang dibungkus menggunakan karung kemudian dimasukkan ke dalam kontainer.
Batu bara tersebut kemudian diangkut menggunakan kapal dari Pelabuhan Kaltim Karingau Terminal atau KKT di Balikpapan menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Asal-usul batu bara tersebut berasal dari kegiatan penambangan ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Tindak lanjut dari penyelidikan itu kita sudah melakukan gelar perkara dan kita naikkan statusnya menjadi penyidikan. dengan menerbitkan 4 Laporan Polisi (LP). Yang pertama adalah LP Nomor 68 Tanggal 4 Juli 2025. Yang kedua, LP Nomor 69 Tanggal 4 Juli 2025,” ucap Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.
Ia menambahkan, pada 14 Juli 2025 diterbitkan LP Nomor 72. “Demikian juga dengan LP 73 yang kita terbitkan juga pada 14 Juli 2025. Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang 18 orang saksi, yaitu KSOP kelas 1 Balikpapan, Operasional pelabuhan PT Kaltim Karingau Terminal Balikpapan. Agen Pelayaran, perusahaan-perusahaan pemilik IUP dan IPP, saksi-saksi penambang, perusahaan jasa transportasi, dan ahli dari Kementerian ESDM,” rincinya.
Barang bukti diamankan dalam penyelidikan adalah: 351 kontainer dengan berincian 248 kontainer sudah disita di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Sementara 103 kontainer lainnya masih dalam proses pemeriksaan dokumen di pelabuhan Balikpapan.
Selain itu, terdapat sembilan unit alat berat dengan perincian dua unit disita dan tujuh unit diamankan. Alat berat tersebut diduga sebagai alat untuk melakukan kegiatan penambangan dan selanjutnya akan dilakukan penyitaan. “Selain itu kita juga menyita 11 unit truck trailer yang sudah dilakukan penyitaan sebagai alat angkut kontainer ke pelabuhan dan selanjutnya akan dilakukan penyitaan juga beberapa dokumen atau surat keterangan asal barang, surat keterangan kebenaran dokumen, laporan hasil verifikasi, surat pernyataan kualitas barang, surat keterangan pengiriman barang, shipping instruction, dokumen IUP, dan dokumen izin pengangkutan dan penjualan,” sambungnya.
Nunung menyebut, penambangan ilegal di Bukit Soeharto Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah dimulai sejak tahun 2016. Hal itu tampak dari foto citra satelit.
Ia juga menyebut potensi kerugian atas volume batu bara yang hilang akibat di tambang secara ilegal dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2025 mencapai Rp3,5 triliun. Kemudian total biaya kerusakan hutan yaitu kayu seluas 4.236,69 hektare adalah Rp2,2 triliun.
“Untuk kerugian lingkungan akan dihitung kembali karena ini merupakan hutan konservasi kemungkinan besar dan pasti kerugiannya akan lebih besar karena di variabel untuk penghitungan hilang biaya kerusakan ini tidak hanya dari pohon saja. Nanti akan dijelaskan secara detail oleh rekan-rekan dari kementerian,” ulasnya.
Ia menekankan, total sementara, estimasi sementara sedikitnya sudah terjadi kerugian senilai Rp5,7 triliun. (sic)


