warta lentera great work
spot_img

Pembunuhan Wanita di Tangerang: Tiga Pelaku Terancam Hukuman Mati

WARTELENTERA – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembunuhan sadis wanita muda berinisial APSD (22) di Desa Cibogo, Cisauk, Kabupaten Tangerang. Ketiga pelaku, yakni RRP (19), IF (21), dan AP (17), kini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atas kejahatan yang dilakukan secara berencana.

“Kasus pembunuhan berencana dan atau kasus pembunuhan yang didahului atau disertai suatu tindak pidana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan atau 339 KUHP,” ujar AKP Charles Bagaisar, Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, di Tangerang, Selasa (22/7/2025).

AKP Charles menyebutkan bahwa salah satu pelaku, AP, masih berstatus di bawah umur dan masuk kategori Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Meski begitu, ketiganya menjalankan aksi secara sadar dan terencana. “Hasil pemeriksaan dari ketiga pelaku ini menunjukkan mereka melakukan aksinya itu secara sadar,” tegasnya.

Menurut penyelidikan, RRP adalah otak pelaku yang mengajak dua rekannya untuk membunuh korban. Motif utama pembunuhan tersebut adalah rasa sakit hati karena korban menagih utang kepada RRP. “Motif pelaku itu lantaran sakit hati ditagih hutang. Sehingga, berniat menjalankan aksi kejahatan itu,” jelas Charles.

Dari proses rekonstruksi, terungkap bahwa aksi kejahatan dilakukan secara sistematis dan brutal. Total terdapat 75 adegan rekonstruksi, meningkat dari rencana awal sebanyak 65 adegan. Adegan-adegan tersebut menggambarkan detail pembekapan, pencekikan, pemerkosaan, hingga pembunuhan korban. “Dari reka adegan itu berawal dari membekam, memborgol, pemerkosaan, hingga akhirnya ada eksekusi pembunuhan. Dan terakhir jenazah dibuang di lahan belakang TKP,” ungkap Charles.

Korban ditemukan tewas dalam kondisi terborgol, dan pelaku langsung melarikan diri ke berbagai daerah. Namun, dalam waktu singkat, ketiganya berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda.

  • RRP ditangkap di Kabupaten Tegal pada pukul 00.30 WIB.
  • AP diamankan di Serpong, Kota Tangerang Selatan pukul 01.00 WIB.
  • IF ditangkap di Parung Panjang, Kabupaten Bogor pada pukul 01.30 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan mendalam dengan menganalisis CCTV, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), observasi, serta wawancara terhadap sejumlah saksi.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti penting seperti:

  • Satu bilah pisau
  • Satu buah batu
  • Satu gagang obeng
  • Pakaian korban
  • Hasil visum et repertum
  • Sepeda motor korban (B 6799 JKD)
  • Tiga unit ponsel milik pelaku

Polda Metro Jaya memastikan kasus ini akan diproses hingga tuntas, dengan tuntutan maksimal sesuai hukum berlaku. (kom)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular