warta lentera great work
spot_img

Sri Mulyani Resmi Teken Aturan Baru Efisiensi Anggaran Negara

Ada 15 pos anggaran yang terkena efisiensi, apa saja?

WARTALENTERA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menandatangani aturan baru terkait pelaksanaan efisiensi anggaran yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran negara yang telah berlaku sejak tahun ini dan akan berlanjut ke tahun anggaran 2026.

“Bahwa untuk pelaksanaan anggaran yang efektif, efisien, dan tepat sasaran, perlu mengambil langkah-langkah pelaksanaan efisiensi belanja negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan tetap memperhatikan prioritas penganggaran berdasarkan arahan Presiden,” bunyi pertimbangan dalam PMK 56/2025, Jumat (8/8/2025), di Jakarta.

Fokus Efisiensi: Kementerian, Lembaga, dan Transfer Daerah
Dalam Pasal 2 PMK 56/2025, dijelaskan bahwa efisiensi dilakukan terhadap belanja kementerian/lembaga (K/L) dan transfer ke daerah (TKD). Hasil efisiensi akan digunakan untuk mendanai kegiatan prioritas Presiden Prabowo Subianto, dan pelaksanaannya akan dikoordinasikan langsung oleh Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara.

Jenis belanja yang menjadi sasaran efisiensi antara lain:
1. Alat tulis kantor

2. Kegiatan seremonial

3. Rapat, seminar, dan sejenisnya

4. Kajian dan analisis

5. Diklat dan bimtek

6. Honor output kegiatan dan jasa profesi

7. Percetakan dan souvenir

8. Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan

9. Lisensi aplikasi

10. Jasa konsultan

11. Bantuan pemerintah

12. Pemeliharaan dan perawatan

13. Perjalanan dinas

14. Peralatan dan mesin

15. Infrastruktur

Sumber Dana Efisiensi dan Prioritas yang Dijaga
Efisiensi anggaran diutamakan bersumber dari rupiah murni. Apabila tidak mencukupi, efisiensi dapat diperluas ke sumber lain seperti PNBP, pinjaman dan hibah, BLU, hingga SBSN.

Namun, PMK 56/2025 juga menekankan bahwa efisiensi tidak boleh mengganggu belanja pegawai, operasional kantor, pelaksanaan tugas dan fungsi dasar, serta pelayanan publik. Selain itu, pengurangan pegawai non-ASN dilarang, kecuali karena kontrak berakhir atau hasil evaluasi kerja.

Transfer ke Daerah (TKD) Juga Dipangkas
Pasal 17 PMK menyebutkan bahwa efisiensi TKD dilakukan pada anggaran infrastruktur, otonomi khusus, transfer tanpa alokasi rinci, serta transfer yang bukan untuk pendidikan dan kesehatan. Dana yang terkena efisiensi akan dicadangkan dan tidak disalurkan ke daerah, kecuali ada arahan langsung dari Presiden. Alokasi TKD akan ditetapkan per provinsi/kabupaten/kota dan/atau per bidang, di bawah wewenang Menteri Keuangan. (kom)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular