WARTALENTERA – Pemerintah membuka kemungkinan untuk merevisi regulasi ekspor kratom guna memberikan kemudahan bagi pelaku usaha sekaligus menjaga potensi ekonominya. Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Otto Hasibuan mengatakan pihaknya memahami kratom memiliki nilai ekonomi yang besar dan mampu menyerap banyak tenaga kerja. Hal tersebut disampaikan Otto saat menerima audiensi Asosiasi Kratom Afiliasi (AKA) di Jakarta, Kamis (14/8/2025).
.“Kami juga menyepakati untuk tidak ada kesalahpahaman terkait status hukum kratom, sehingga pelaku usaha memiliki kejelasan,” ujar Otto seperti dikutip, Selasa (19/8/2025).
Otto menegaskan pemerintah akan mempelajari kembali aturan yang ada secara menyeluruh dengan berkoordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait.
Sementara itu, Staf Khusus Bidang Isu Strategis Kemenko Kumham Imipas, Karjono, menilai kajian hukum yang mendalam perlu dilibatkan agar kebijakan ekspor kratom berjalan efektif dan sesuai regulasi. Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Nofli, juga menyambut baik masukan dari AKA. Ia menekankan hingga kini belum ada regulasi yang menyebutkan kratom sebagai golongan narkotika.
“Pemerintah terbuka untuk berdialog dan mencari solusi terbaik, yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjaga potensi ekonomi kratom agar tetap memberi manfaat,” ujarnya.
Pembina AKA, Prof. Benny Riyanto, mengapresiasi langkah pemerintah yang memfasilitasi dialog. Ia menyebut kratom telah lama dimanfaatkan di Amerika Serikat dan Tiongkok sebagai bahan obat, termasuk untuk membantu mengatasi ketergantungan narkoba.
Benny berharap pemerintah dapat mendorong revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 dan 21 Tahun 2024 agar ekspor kratom lebih fleksibel. Pasalnya, aturan tersebut hanya memperbolehkan ekspor dalam bentuk bubuk, sedangkan sejumlah negara tujuan lebih membutuhkan daun atau remahan.
Potensi Ekonomi Kratom
AKA mencatat hingga Juli 2025, realisasi ekspor kratom telah mencapai 14,05 juta kilogram dengan nilai sekitar Rp2,08 triliun. Dengan angka tersebut, pelaku usaha berharap adanya kepastian hukum agar ekspor bisa terus berjalan dan penyerapan tenaga kerja tetap terjaga.
Kemenko Kumham Imipas berkomitmen untuk mengoordinasikan pembahasan dengan kementerian terkait dan mempertimbangkan hasil kajian ilmiah sebelum mengambil langkah harmonisasi peraturan. (kom)


