warta lentera great work
spot_img

Bongkar Jaringan Sindikat Judol Internasional, Tiga Tersangka Ditangkap

Jaringan ini melayani pemain dari berbagai negara, termasuk Indonesia.

WARTALENTERA-Bongkar jaringan sindikat judol (judi online) internasional, tiga tersangka ditangkap. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online (judol) internasional yang beroperasi melalui sejumlah situs populer.

Tiga tersangka berinisial AF, BI, dan MR ditangkap pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di kawasan Jakarta Utara. Ketiganya diduga berperan sebagai admin customer service dan leader operator/CS marketing dari situs judol Slotbola88, Inibet77, dan Rajaspin.

Jaringan ini melayani pemain dari berbagai negara, termasuk Indonesia. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penangkapan lima tersangka pemain judol oleh Ditreskrimsus Polda DIY pada 10 Juli 2025.

Dari penelusuran mendalam, penyidik menemukan keterkaitan langsung antara para pemain dengan jaringan operator yang dikendalikan AF, BI, dan MR. “Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber, khususnya judi online yang saat ini telah menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat,” kata Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, Senin (25/8/2025).

Para tersangka telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Mereka disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE, Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana, Pasal 303 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dittipidsiber Bareskrim Polri berencana memaparkan detail penanganan kasus ini melalui konferensi pers dalam waktu dekat. (sic)

 

 

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular