WARTALENTERA – Lima anggota DPR RI nonaktif menghadiri sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR RI yang digelar hari ini. Agenda sidang kali ini yaitu pembacaan putusan.
Berdasarkan hasil pantauan di lokasi, Ahmad Sahroni tiba lebih dulu di ruang sidang MKD DPR RI, yang disusul oleh Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Nafa Urbach dan Surya Utama atau Uya Kuya. Setelah sidang berjalan selama 30 menit, Adies Kadir menyusul tiba dan langsung memasuki ruang sidang MKD DPR RI.
Kelimanya diduga melakukan pelanggaran etik karena berjoget saat Sidang Tahunan DPR dan menyampaikan komentar yang menyinggung keadilan publik sebagai anggota DPR, hingga berujung demo ricuh pada Agustus 2025.
Sebelumnya diberitakan, MKD menggelar sidang putusan etik terhadap lima anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan sebelumnya oleh masing-masing partai. Kelima anggota DPR tersebut kini berstatus nonaktif.
Mereka adalah Adies Kadir, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Ahmad Sahroni, dan Nafa Urbach. Sidang digelar di ruang sidang MKD DPR RI pada Rabu (5/11/2025) yang dipimpin langsung Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam.
Nazaruddin Dek Gam mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan perkara terhadap kelima anggota DPR yang telah dinonaktifkan. Sanksi nonaktif terhitung sejak dinonaktifkan oleh partai politik asal anggota Dewan.
“Mahkamah Kehormatan Dewan telah melakukan pemeriksaan terhadap perkara yang melibatkan teradu 1, saudara Adies Kadir, teradu 2 Nafa Urbach, teradu 3 Surya Utama, teradu 4 Eko Hendro Purnomo, teradu 5 Ahmad Sahroni,” kata Dek Gam dalam ruang sidang yang disiarkan langsung melalui channel YouTube TV Parlemen.
“Dan mahkamah kehormatan dewan telah membaca pengaduan pengadu, membacakan keterangan saksi-saksi, mendengarkan keterangan ahli, serta memeriksa bukti-bukti pengadu dan teradu,” sambungnya.
Pengadu dalam perkara ini adalah Hotman Samosir sebagai pengadu I, Ketua Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia, I Wayan Dharmawan, sebagai pengadu II, Komunitas Pemberantas Korupsi di Sumatera Barat sebagai pengadu III, Muharam sebagai pengadu IV, Kepresidenan Masyarakat Mahasiswa Universitas Trisakti sebagai pengadu V, serta Lembaga Bantuan Hukum dan Lembaga Kajian Pemerhati Hukum Indonesia sebagai pengadu VI.
“Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu 5 November 2025 yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan, dibacakan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu 5 November 2025 serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” kata Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun membacakan putusan.
Sanksi nonaktif 3 bulan terhadap:
Nafa Urbach sebagai teradu II
Sanksi nonaktif 4 bulan terhadap:
Eko Hendro Purnomo sebagai teradu IV
Sanksi nonaktif 6 bulan terhadap:
Ahmad Sahroni sebagai teradu V
Sementara itu, teradu I Adies Kadir dan teradu III Surya Utama atau Uya Kuya diputuskan untuk diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan.
Para pengadu telah cabut aduan
Pengadu Hotman Samosir, Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia, Muharram, Komunitas Pemberantas Korupsi Sumatera Barat, Kepresidenan Masyarakat Mahasiswa Universitas Trisakti dan Lembaga Bantuan Hukum dan Lembaga Kajian Pemerhati Hukum Indonesia disebut mencabut pengaduannya.
“Pengadu VI untuk selanjutnya disebut sebagai para pengadu. Bahwa para pengadu yang telah mengadukan teradu telah melakukan pencabutan pengaduannya sehingga para pengadu tidak wajib dihadirkan dalam persidangan MKD,” kata Dek Gam dalam persidangan.
Wakil Ketua MKD DPR TB Hasanuddin dan Agung Widyantoro juga menyampaikan hal serupa. TB Hasanuddin mengatakan pengadu telah mencabut laporan lantaran sudah ada klarifikasi dari pihak terkait.
“Bahwa para pengadu telah mencabut pengaduannya, mengingat telah adanya klarifikasi dari para teradu dan kesalahan menelaah informasi yang beredar di media,” ucap TB Hasanuddin.
Agung lantas menyampaikan kesimpulan dari ahli, lantaran sudah dicabut, perkara pengaduan dianggap tidak ada. “Bahwa ahli memberikan kesimpulan terakhir, apabila aduan telah dicabut, oleh para pengadu, terhadap para teradu maka perkara pengaduan dianggap tidak ada,” imbuhnya.
Berikut sejumlah saksi-ahli yang dihadirkan dalam sidang MKD DPR:
1. Deputi Persidangan Setjen DPR Suprihartini
2. Koordinator orkestra Letkol Suwarko
3. Ahli kriminologi Prof Dr Adrianus Eliasta
4. Ahli hukum Satya Adianto
5. Ahli sosiologi Trubus Rahadiansyah
6. Ahli analisis perilaku Gustia Ayudewi
7. Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar
8. Ahli media sosial Ismail Fahmi
(inx)


