WARTALENTERA – Program penghapusan iuran BPJS Kesehatan akan dimulai pada akhir 2025. Tentunya ini menjadi kabar baik, terutama bagi peserta yang kurang mampu, karena diberikan kesempatan untuk melunasi kewajiban tanpa harus terbebani biaya.
Seperti diberitakan, program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan ini merupakan upaya pemerintah dalam meringankan beban masyarakat sekaligus memastikan seluruh warga tetap mendapatkan akses layanan kesehatan. Maka dari itu, pemerintah telah menetapkan sejumlah syarat agar program tersebut tepat sasaran.
Lantas, apa saja syarat untuk mendapatkan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan?
Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan 2025
Tidak semua peserta BPJS Kesehatan dapat menikmati program penghapusan tunggakan tersebut. Program ini hanya diperuntukkan bagi kelompok tertentu yang dinilai layak menerima manfaat.
Untuk lebih jelasnya, berikut syarat dan kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pemutihan tunggakan iuran BPJS yang dilansir dari laman Antara:
1. Peserta yang Beralih ke PBI
Peserta BPJS Kesehatan yang sebelumnya merupakan peserta mandiri dan kini telah masuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) berhak mendapatkan pemutihan. Iuran mereka kini ditanggung oleh pemerintah, sehingga tunggakan lama akan dihapus dari sistem.
2. Peserta dari Kalangan Tidak Mampu
Program pemutihan ini hanya berlaku bagi peserta yang benar-benar tidak mampu berdasarkan data resmi yang dikelola pemerintah. Artinya, hanya masyarakat miskin yang tercatat secara valid yang dapat menikmati penghapusan tunggakan ini.
3. Peserta dengan Status PBPU dan BP yang Diverifikasi Pemda
Peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) juga bisa menikmati program penghapusan tunggakan iuran. Syaratnya yaitu data yang dimiliki harus sudah terverifikasi oleh pemerintah daerah.
4. Terdaftar dalam DTSEN
Peserta wajib tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai bagian dari kelompok masyarakat miskin atau tidak mampu. Validasi data akan dilakukan agar bantuan pemutihan benar-benar tepat sasaran.
5. Pemutihan Berlaku untuk Maksimal 2 Tahun Tunggakan
BPJS Kesehatan hanya akan menghapus tunggakan iuran selama maksimal 24 bulan atau 2 tahun. Jika tunggakan peserta lebih dari 24 bulan, maka sisa kewajiban di luar batas tersebut tetap harus dibayar oleh peserta.
6. Pendanaan dari APBN
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyiapkan dana sekitar Rp 20 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 untuk mendukung program ini. Dana tersebut digunakan untuk menutup tunggakan peserta miskin yang memenuhi syarat pemutihan.
Cara Daftar di DTSEN
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, hanya peserta kurang mampu yang terdaftar dalam DTSEN yang akan menerima kebijakan pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Artinya, untuk menjadi penerima manfaat pemutihan, peserta BPJS Kesehatan harus terdaftar di DTSEN terlebih dahulu.
Cara mendaftar DTSEN ada dua cara: secara online di aplikasi Cek Bansos, dan secara offline dengan dengan langsung mendatangi kantor desa/lurah.
Berikut cara daftar DTSEN secara online melalui aplikasi Cek Bansos:
1. Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Google Play Store atau App Store.
2. Setelah berhasil diunduh, buka aplikasi.
3. Pilih “Buat Akun Baru” jika belum memiliki akun.
4. Lengkapi data yang diminta berupa NIK, nomor KK, nama lengkap, alamat sesuai KTP, RT/RW, nomor HP aktif, dan email.
5. Kemudian unggah foto e‑KTP dan swafoto dengan memegang e‑KTP untuk verifikasi identitas.
6. Verifikasi akun via email kemudian login.
7. Pilih menu “Daftar Usulan” atau “Tambah Usulan”.
8. Masukkan data lengkap keluarga, kondisi rumah, dan pilih jenis bantuan yang diajukan (PKH, BPNT, dsb).
9. Kirim pengajuan dan tunggu proses verifikasi serta validasi data oleh Kemensos.
Berikut cara daftar DTSEN Offline di Kantor Desa/Kelurahan:
1. Datang ke kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
2. Isi formulir pendaftaran DTSEN yang diberikan petugas dengan benar dan lengkap.
3. Selanjutnya, permohonan akan diproses melalui musyawarah untuk menilai kelayakan penerima.
4. Jika disetujui, data akan diteruskan ke Dinas Sosial untuk diverifikasi dan dilaporkan kepada bupati/wali kota hingga diteruskan kepada Menteri Sosial.
Cara Mengecek Jumlah Tunggakan
Lalu, bagaimana cara mengetahui tunggakan iuran BPJS Kesehatan? Anda dapat mengeceknya secara online melalui aplikasi Mobile JKN maupun WhatsApp Pandawa. Sebelum melakukan pengecekan, siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu peserta BPJS Kesehatan.
Berikut langkah-langkah untuk mengecek tunggakan iuran BPJS Kesehatan:
Cara cek di aplikasi Mobile JKN:
- Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Play Store atau App Store.
- Setelah terunduh, buka aplikasi dan login menggunakan NIK atau nomor kartu peserta BPJS Kesehatan serta password.
- Pilih “Menu Lainnya” pada halaman utama, lalu klik “Info Iuran”.
- Sistem akan menampilkan rincian dan jumlah tunggakan iuran kepesertaan.
Cara cek melalui WhatsApp Pandawa:
Peserta BPJS Kesehatan dapat mengecek jumlah tunggakan iuran melalui layanan Pandawa yang dapat diakses melalui nomor WhatsApp 0811-8-165-165. Layanan ini bisa diakses pada hari Senin-Jumat pukul 08.00-16.00.
Jika mengecek melalui WhatsApp Pandawa, Anda sebaiknya memilih menu “Informasi” kemudian klik “Cek Status Pembayaran”. Kemudian masukkan NIK atau nomor BPJS Kesehatan, lalu kirim pesan berupa tanggal lahir dengan format tahun-bulan-tanggal lahir (contoh: 1995-04-01).
Jika semua data sudah dimasukkan, Pandawa akan mengirimkan informasi berupa nama peserta, jumlah tagihan, dan status pembayarannya. (inx)


