WARTALENTERA – Isu penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto, kembali menguak luka lama bangsa menjelang Hari Pahlawan 10 November. Perdebatan ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan pertarungan sengit antara dua narasi sejarah yang saling bertentangan: penghargaan atas stabilitas pembangunan dan penuntasan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Bagi pihak pendukung, jasa Soeharto dalam mengembalikan stabilitas pasca-1965 dan keberhasilannya membawa Indonesia menuju swasembada pangan serta pertumbuhan ekonomi tinggi (dijuluki “Macan Asia”) adalah fakta sejarah yang tak terbantahkan. Mereka berpendapat bahwa standar penilaian pahlawan tidak boleh kaku hanya pada satu aspek.
Bahlil Lahadalia, Ketua Umum DPP Partai Golkar secara tegas memposisikan partai berlambang beringin itu sebagai garda terdepan pengusul.
“Waktu kedaulatan pangan, kedaulatan energi, ketika inflasi kita sekian ratus persen, Indonesia terkenal dengan Macan Asia di saat itu, itu adalah tidak bisa terlepas dari jasa Pak Harto. Kami sudah mengajukan Pak Harto sebagai Pahlawan Nasional,” katanya pada Senin (3/11/2025).
Menteri Kebudayaan dan Ketua Dewan GTK, Fadli Zon, turut menyoroti dasar formal usulan, yang mencakup kontribusi Soeharto pada masa perjuangan kemerdekaan.
“Memenuhi syarat, termasuk Presiden Soeharto, yang sudah tiga kali bahkan diusulkan… Salah satunya adalah serangan besar, Serangan Umum 1 Maret 1949, itu yang saya baca dari usulan-usulan itu,” ujar Fadli Zon pada Rabu (5/11/2025).
Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil, termasuk organisasi HAM seperti KontraS, berkeras bahwa memberikan gelar pahlawan kepada tokoh yang bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran HAM berat di masa Orde Baru adalah tamparan keras bagi keadilan dan semangat Reformasi 1998. Mereka menuntut agar 12 kasus pelanggaran HAM berat yang telah diakui negara harus menjadi pertimbangan utama.
Koalisi Masyarakat Sipil/KontraS pada Selasa (4/11/2025), menyatakan bahwa pemberian anugerah gelar pahlawan nasional kepada Soeharto bukan hanya sebuah pengkhianatan terhadap para korban dan nilai-nilai demokrasi, tetapi juga pengkhianatan terhadap reformasi serta merupakan pengaburan sejarah yang berbahaya bagi generasi muda.
Inti dari argumen pihak yang kontra adalah: bagaimana mungkin seorang Pahlawan Nasional dapat memiliki catatan kelam berupa penembakan misterius (petrus), Peristiwa Talangsari, hingga Penculikan Aktivis, yang sampai saat ini belum tuntas secara hukum?
Tentu saja perdebatan ini menuntut standar kenegarawanan tertinggi dari pengambil keputusan. Tokoh-tokoh di lembaga legislatif dan keagamaan lebih mengambil sikap hati-hati, menekankan perlunya tinjauan komprehensif.
Ketua DPR RI Puan Maharani, menekankan pentingnya meneliti semua aspek rekam jejak. “Terkait rencana pemberian gelar pahlawan, kita hormati prosesnya. Namun, karena ini penting, ya harus dicermati rekam jejaknya dari masa lalu sampai sekarang,” kata Puan pada Selasa (4/11/2025).
Menariknya, pandangan tokoh agama seperti Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa cenderung mengajak masyarakat untuk fokus pada jasa dan melupakan kekurangan.
“Masing-masing [mantan Presiden] tentu punya kekurangan. Tetapi kita harus menghargai jasa-jasa dan kebaikan yang telah ditanam bagi bangsa. Tidak baik menyimpan dendam dan mengungkit keburukan seseorang,” ujarnya pada Rabu (5/11/2025).
Kesimpulannya, Indonesia saat ini menghadapi dilema etis. Memberikan gelar pahlawan kepada Soeharto berarti mengakui kontribusi besarnya terhadap pembangunan, namun berisiko mengubur tuntutan keadilan bagi para korban.
Sebaliknya, menolak usulan ini akan menegaskan komitmen pada Reformasi dan HAM, namun berpotensi mengabaikan jasa monumental yang pernah ditorehkan Soeharto. Keputusan yang akan diambil oleh Presiden dalam beberapa hari ke depan akan menjadi titik balik penting dalam bagaimana Indonesia memilih untuk mengingat dan menghormati masa lalunya. (inx)
Ditulis oleh:
Redaksi Politik


