WARTALENTERA-Insiden KA Argo Bromo adu banteng dengan KRL, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memaparkan kronologi kecelakaan kereta api di emplasemen Stasiun Bekasi Timur yang terjadi pada 27 April 2026. Insiden tersebut melibatkan kereta rel listrik (KRL) lintas Jakarta-Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek.
Dalam paparannya di hadapan Komisi V DPR RI, Dudy menjelaskan kecelakaan terjadi pada pukul 20.52 WIB dan mengakibatkan total 124 korban. Dari jumlah tersebut, 16 orang meninggal dunia, lima orang masih menjalani perawatan, sementara 103 korban lainnya telah kembali ke rumah masing-masing.
“Terjadi insiden kecelakaan kereta api di emplasemen Stasiun Bekasi Timur yang melibatkan kereta api commuter line Jakarta-Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek,” ujar Dudy dalam paparannya dalam Raker Bersama Komisi V DPR RI, dikutip Jumat (22/5/2026). Dia menjelaskan, rangkaian peristiwa bermula saat KA Commuter Line 5568A tiba lebih awal satu menit di Stasiun Bekasi pada pukul 20.34 WIB. Sementara itu, KA 116B Sawunggalih tiba pukul 20.35 WIB atau terlambat lima menit dari jadwal.
KA Sawunggalih kemudian berhenti di Stasiun Bekasi untuk menaikkan dan menurunkan penumpang sebelum diberangkatkan kembali pada pukul 20.37 WIB. Kereta tersebut melintas di Stasiun Bekasi Timur pada pukul 20.39 WIB.
Namun, di tengah perjalanan terjadi gangguan ketika sebuah taksi online mogok di tengah rel. Pada pukul 20.48 WIB, KA 5181B lintas Cikarang-Jakarta melintas dan mengalami temperan dengan kendaraan tersebut.
Peristiwa itu memicu kerumunan warga di sekitar lokasi untuk melihat kejadian. Di saat bersamaan, KA KRL 5568A yang mengalami keterlambatan delapan menit diberangkatkan dari Stasiun Bekasi pada pukul 20.45 WIB dan tiba di Stasiun Bekasi Timur pada pukul 20.49 WIB dalam kondisi terlambat sembilan menit dari jadwal.
“Kereta sempat berangkat namun kemudian berhenti karena adanya kerumunan di depan yang melihat kejadian temperan tersebut,” kata Dudy. Selanjutnya, KA Argo Bromo Anggrek melintas di Stasiun Bekasi pada pukul 20.51 WIB atau lebih awal tiga menit dari jadwal dengan kecepatan mencapai 108 kilometer per jam. Tabrakan kemudian terjadi pada pukul 20.52 WIB.
Ia menegaskan, Kementerian Perhubungan menghormati proses investigasi yang saat ini dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Pemerintah, kata dia, mendukung investigasi berjalan secara independen, profesional, dan transparan.
Selain itu, Kementerian Perhubungan juga memprioritaskan percepatan penanganan korban serta pemulihan operasional perjalanan kereta api agar pelayanan kepada masyarakat dapat kembali berjalan aman dan lancar. “Berbagai langkah evaluasi, perbaikan, dan peningkatan aspek keselamatan terus dilakukan,” ungkapnya. (sic)


