WARTALENTERA – Badan Gizi Nasional (BGN) memperkuat sistem pengawasan Program MBG (Makan Bergizi Gratis) dengan menggandeng Kejaksaan Agung hingga ke tingkat daerah dan desa.
Kepala BGN, Dadan Hindayana menyampaikan bahwa langkah ini merupakan upaya meningkatkan pengawasan pelaksanaan program di lapangan, khususnya di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Pengawasan akan diperkuat dengan melibatkan seluruh jajaran Kejaksaan hingga ke daerah. Ini penting karena pelaksanaan program berada di level bawah,” ujar Dadan di Jakarta yang dikutip Rabu (18/3/2026).
Selama ini, BGN telah memiliki mekanisme pengawasan internal melalui Deputi Pemantauan dan Pengawasan, serta bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Selain itu, masyarakat juga diberikan ruang untuk turut mengawasi melalui kanal pengaduan yang tersedia.
Dengan kolaborasi bersama Kejaksaan Agung, pengawasan diharapkan menjadi lebih intensif dan menjangkau hingga tingkat desa. Sistem pelaporan juga tengah dikembangkan agar terintegrasi secara digital dan dapat dipantau secara real-time.
“Kami ingin memastikan seluruh mitra bekerja sesuai standar operasional, transparan, dan optimal dalam menjalankan program,” tambahnya.
BGN juga menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan saat ini bersifat preventif, dengan tujuan mendorong kepatuhan dan kualitas layanan di seluruh SPPG.
Tutup 62 SPPG selama Ramadan
Selama Ramadan, Dadan mengatakan, BGN telah menutup sementara 62 SPPG akibat ketidaksesuaian dalam penyajian menu yang tidak memenuhi standar, baik dari segi kualitas maupun kelayakan.
“Ini menjadi perhatian kami untuk terus melakukan pembinaan,” ujar Dadan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa jumlah tersebut merupakan sebagian kecil dari total SPPG yang beroperasi secara nasional, dimana sebagian besar telah menjalankan Program MBG dengan baik.
BGN menerapkan mekanisme sanksi bertahap terhadap pelanggaran, dimulai dari peringatan hingga penutupan sementara. Mitra yang telah diberi sanksi tetap diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan.
“Jika pelanggaran terus berulang, tidak menutup kemungkinan dilakukan penutupan permanen,” tegasnya.
Selain itu, penutupan sementara juga diberlakukan bagi SPPG yang belum memenuhi persyaratan administratif dan teknis, seperti kelengkapan fasilitas pendukung. Untuk mendukung pengawasan, BGN membuka layanan pengaduan masyarakat yang dapat diakses selama 24 jam melalui berbagai kanal komunikasi.
Penghentian sementara selama Lebaran
Terkait operasional Program MBG selama periode Hari Raya Idul Fitri 2026, Dadan mengatakan pihaknya akan menyesuaikan dengan kalender kegiatan pendidikan dan kebutuhan penerima manfaat.
Penyaluran MBG untuk kelompok peserta didik dilakukan hingga pertengahan Maret, seiring dengan berakhirnya kegiatan belajar sebelum libur Lebaran. Sementara itu, untuk kelompok non-peserta didik seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, penyaluran dilakukan hingga 17 Maret 2026.
“Penyesuaian ini dilakukan agar distribusi tetap tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi di lapangan, khususnya mengikuti jadwal libur nasional dan aktivitas penerima manfaat,” ujar Dadan.
Selama periode libur Lebaran, operasional MBG akan dihentikan sementara dan dijadwalkan kembali berjalan secara normal setelah masa libur berakhir.
BGN memastikan bahwa penghentian sementara ini telah direncanakan secara sistematis sebagai bagian dari manajemen operasional program, sehingga tidak mengganggu keberlanjutan layanan dalam jangka panjang.
Selain itu, BGN juga telah memberikan surat edaran kepada seluruh pelaksana di daerah untuk memastikan proses penyaluran sebelum masa libur berjalan tertib dan sesuai ketentuan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BGN menegaskan bahwa seluruh mitra pelaksana tetap wajib menjalankan distribusi sesuai surat edaran yang telah ditetapkan, termasuk dalam momentum menjelang hari raya.
“Setiap bentuk ketidaksesuaian dalam pelaksanaan akan tetap ditindak sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
BGN juga memastikan bahwa sistem pengaduan masyarakat tetap beroperasi selama 24 jam, sehingga masyarakat dapat menyampaikan laporan apabila menemukan kendala dalam pelaksanaan Program MBG.
Program MBG dijadwalkan kembali aktif pada 31 Maret 2026, seiring dengan dimulainya kembali aktivitas normal di berbagai wilayah. Dengan pengaturan ini, BGN menegaskan komitmennya untuk menjaga kesinambungan layanan sekaligus memastikan program tetap berjalan efektif, tertib, dan tepat sasaran di seluruh Indonesia. (inx)


