WARTALENTERA – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus pada pertengahan Maret 2026 lalu, adalah peristiwa kekerasan yang meninggalkan penderitaan fisik dan trauma mendalam. Oleh karena itu, satu pesan yang harus ditegaskan sejak awal adalah: kasus ini harus dituntaskan secara adil.
Analis Politik dan Militer UNAS, Dr. Selamat Ginting, mengatakan, penegakan hukum yang tegas bukan hanya penting bagi korban, tetapi juga menjadi fondasi utama bagi kepercayaan publik terhadap negara.
“Kasus ini harus ditempatkan sebagai perbuatan individu terlebih dahulu, bukan langsung atau serta-merta digeneralisasi dan memvonis dengan asumsi sebagai cerminan institusi. Kita kawal proses hukum yang dilakukan Polisi Militer dan peradilan militer tanpa prejudice (prasangka),” kata Selamat Ginting dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Minggu (29/3/2026).
Ia menyarankan untuk menyingkirkan terlebih dahulu sikap, perasaan, atau penilaian negatif yang tidak berdasar terhadap seseorang atau institusi. Apalagi penilaian “a priori” atau praduga sebelum mengetahui fakta sebenarnya, yang cenderung sulit diubah.
Dalam konteks ini, imbuh Selamat Ginting, TNI sebagai organisasi negara memiliki sistem, nilai, dan mekanisme yang jelas dalam menegakkan disiplin serta hukum terhadap setiap anggotanya.
“Kita kawal proses hukumnya agar trasparan. Peradilan militer itu jauh lebih berat hukumannya daripada peradilan umum. Kita awasi bersama demi keadilan hakiki,” tegasnya.
Menurutnya, akan menjadi tidak adil apabila sebuah institusi yang selama ini menjadi pilar pertahanan negara, kemudian diseret dalam penilaian publik sebelum ada fakta hukum yang jelas.
“Bukankah prinsip dasar dalam hukum adalah praduga tak bersalah. Prinsip ini tidak hanya berlaku bagi individu, tetapi juga harus dijunjung dalam menilai institusi,” ujarnya.
Menjaga objektivitas berarti tidak mencampuradukkan antara tanggung jawab personal dan kehormatan organisasi. Bahkan untuk menjaga kehormatan militer, Letjen Yudi Abrimantyo mundur dari jabatannya sebagai Kepala Badan Intelijen Strategis TNI, secara kesatria.
“Sebuah contoh baik untuk ditiru oleh para pejabat negeri, baik militer, kepolisian, pegawai negeri, dan para penegak hukum, tanpa harus diminta,” kata Selamat Ginting.
Sebagai institusi, TNI memiliki kepentingan yang sama dengan masyarakat luas, yaitu memastikan hukum ditegakkan secara adil.
Profesionalisme TNI justru ditunjukkan melalui komitmennya untuk mendukung proses hukum yang berjalan, serta tidak memberikan ruang bagi pelanggaran oleh siapa pun di dalamnya. Dengan kata lain, menjaga TNI tetap profesional adalah bagian dari menjaga negara itu sendiri.
Di sisi lain, masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengawal kasus Andrie Yunus ini. Kritik dan pengawasan publik adalah bagian dari demokrasi, namun harus dilakukan secara bertanggung jawab.
“Kasus Andrie Yunus ini pada akhirnya bukan hanya tentang satu peristiwa kriminal, tetapi juga tentang bagaimana kita sebagai bangsa meresponsnya,” tuturnya.
Menuntaskan kasus secara hukum adalah keharusan, tetapi menjaga keutuhan institusi negara juga merupakan tanggung jawab bersama. Keduanya tidak saling bertentangan, justru harus berjalan beriringan.
Indonesia adalah rumah bersama yang harus kita rawat. Keadilan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, sementara institusi negara yang tidak terlibat harus tetap dijaga kehormatannya.
“Dengan sikap yang adil, rasional, dan tidak mudah terprovokasi, kita dapat memastikan bahwa hukum berjalan dengan baik tanpa mengorbankan persatuan nasional,” kata Selamat Ginting. (inx)


