warta lentera great work
spot_img

Pengelola SPPG Wajib Daftarkan Tenaga Relawan dalam Program BPJS Ketenagakerjaan

WARTALENTERA — Mitra dan yayasan pengelola SPPG wajib mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga relawan. Ini sebagai bentuk perlindungan kerja yang melekat pada pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Demikian disampaikan Direktur Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN) Wilayah III, Ranto, dalam kegiatan Rapat Koordinasi Percepatan SLHS SPPG di Provinsi Maluku, Kamis (16/4/2026).

Ranto menegaskan, optimalisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan berlaku di setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ini artinya, mitra dan yayasan pengelola SPPG diwajibkan menjalankan proses operasional iuran BPJS Ketenagakerjaan secara tertib dan berkelanjutan.

“Yayasan dan mitra sebagai pengelola SPPG memiliki tanggung jawab penuh terhadap administrasi pelaksanaan, termasuk memastikan pembayaran hak tenaga relawan dilakukan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ranto juga menjelaskan capaian sejumlah pengelola SPPG yang telah terdaftar sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan.

“Saat ini secara nasional tercatat sebanyak 5.322 SPPG dengan total 278.614 relawan belum terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Sementara di Wilayah III, sebanyak 3.015 SPPG telah memiliki nomor registrasi kepesertaan, sementara 249 SPPG lainnya belum terdaftar,” ungkap Ranto.

Lebih lanjut Ranto menjelaskan capaian di Provinsi Maluku.

“Dari 55 SPPG yang teridentifikasi, sebanyak 52 SPPG atau 94,55 persen telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, masih terdapat 3 SPPG atau 5,45 persen yang belum terdaftar dan perlu segera ditindaklanjuti,” lanjut Ranto. (inx)

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular