WARTALENTERA-Penuhi standar instrumen hak asai, Komnas HAM sambut positif UU PPRT. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi pengesahan UU PPRT.
Mereka menilai, pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai langkah krusial dalam memperkuat pengakuan negara, perlindungan HAM, serta keadilan sosial bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, hadirnya regulasi tersebut mencerminkan komitmen negara dalam menjalankan kewajiban konstitusional sekaligus memenuhi standar instrumen HAM. Khususnya bagi kelompok rentan yang selama ini bekerja di sektor domestik tanpa perlindungan memadai.
“UU PPRT menjadi tonggak penting dalam pemenuhan kewajiban Indonesia terhadap prinsip-prinsip HAM, sekaligus mendorong keadilan dan perlindungan bagi kelompok yang selama ini terpinggirkan,” ujar Anis dalam keterangan persnya, Rabu (22/4/2026). Ia mengungkapkan pembahasan undang-undang ini telah berlangsung lebih dari 20 tahun tanpa kepastian.
Padahal, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai 4,2 juta orang dan sebagian besar merupakan perempuan. Data Komnas HAM mencatat, sepanjang 2024 terdapat setidaknya 47 laporan dugaan pelanggaran HAM terhadap pekerja rumah tangga.
Kasus yang dilaporkan meliputi kekerasan fisik, psikis, hingga seksual, diskriminasi upah, eksploitasi, serta praktik kerja paksa yang mengarah pada perbudakan modern. Selain itu, hasil kajian Komnas HAM pada 2022 menunjukkan pekerja rumah tangga masih menghadapi ketidakpastian status kerja, minimnya perlindungan hukum, serta kondisi kerja yang tidak layak, sehingga risiko pelanggaran HAM terus berulang.
UU PPRT yang telah disahkan memuat sejumlah penguatan, seperti pengakuan pekerja rumah tangga sebagai pekerja formal yang dilindungi undang-undang, jaminan sosial, hak atas upah layak, serta perlindungan dari kekerasan. Regulasi ini juga menetapkan batas usia minimum 18 tahun untuk mencegah pekerja anak.
Selain itu, aturan tersebut mengatur kejelasan perjanjian kerja antara pekerja dan pemberi kerja, mekanisme pengawasan, penyelesaian sengketa, serta peningkatan kapasitas pekerja rumah tangga. Komnas HAM menilai regulasi ini penting untuk mendorong terciptanya hubungan kerja yang lebih adil dan manusiawi, sekaligus meminimalkan praktik diskriminasi di sektor domestik.
“Dengan adanya UU PPRT, diharapkan hubungan kerja dapat berjalan dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan,” imbuhnya. Ke depan, Komnas HAM menekankan perlunya implementasi yang efektif melalui penguatan pengawasan, edukasi kepada masyarakat, serta sinergi lintas sektor agar perlindungan terhadap pekerja rumah tangga dapat berjalan optimal dan berkelanjutan. (sic)


