warta lentera great work
spot_img

Kenaikan PPN 12 Persen Bisa Picu PHK Massal, Pengamat Imbau Hal Ini

Naiknya PPN diprediksi bisa ikut menurunkan profitabilitas sebuah industri.

WARTALENTERA – Ekonom senior dan pendiri Center of Reform on Economics
(Core) Indonesia Hendri Saparini menyoroti imbas kenaikan PPN 12 persen per 1 Januari 2025. Menurutnya, kenaikan PPN akan menyebabkan kegoncangan dalam dunia industri.

kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen akan memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Untuk itu Hendri meminta agar pemerintah menunda menaikkan PPN 12 persen sambil menunggu kondisi konsumsi dan industri kembali pulih.

Di samping itu, pemerintah juga bisa melakukan evaluasi terhadap pajak penghasilan (PPh) sebelum menerapkan PPN 12 persen. Hal senada juga dikatakan Direktur Eksekutif Core Indonesia, Mohammad Faisal.

Menurutnya, gelombang PHK terjadi setelah PPN 12 persen diterapkan. Hal itu karena menurunnya profitabilitas sebuah industri.

Selain itu, kenaikan PPN 12 persen juga akan membuat daya beli masyarakat kelas menengah menurun yang akan berdampak pada produksi industri. Otomatis, mereka akan melakukan efisiensi, mengurangi jumlah karyawannya, dan memicu PHK.
“Jadi kalau PPN naik jadi 12 persen akan menekan industri, sehingga konsumsinya akan turun dan industri kena. Kapasitas produksinya turun sehingga mereka terpaksa harus melakukan efisiensi, mengurangi jumlah karyawan dengan PHK karena tidak kuat,” tegasnya, dikutip Sabtu (23/11/2024).

Sementara itu, Ketua Umum DPP Asosiasi Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto menilai, kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% akan berdampak pada 185 industri turunan properti sehingga akan mengerek harga bahan bangunan. “185 industri turunan properti akan mendapatkan dampak dari kenaikan PPN 12% sehingga output-nya bahan bangunan untuk perumahan pasti ada kenaikan,” kata Joko Suranto dalam “Investor Market Today” IDTV, dikutip Sabtu (23/11/2024).

Ia menambahkan, peningkatan harga bahan bangunan imbas kenaikan PPN 12% dikhawatirkan akan mengerek biaya pembangunan, sehingga harga properti akan semakin tinggi. Selain itu, juga akan menekan daya beli masyarakat yang sudah lemah dan memperkecil akses masyarakat membeli rumah.
Meski industri properti sudah mengetahui kenaikan PPN 12% hasil Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sejak masa pandemi, pemerintah diharapkan mempertimbangkan dampaknya di masa depan. “Itu yang harus sama-sama kita pikirkan. Kalau dari REI pasti sudah harus memikirkan bagaimana. Namun, kami berharap akan ada kebijakan yang bisa dilakukan, seperti relaksasi,” imbaunya.
Tarif PPN berangsur naik sejak 2020 dari level 10% menjadi 11% pada 1 April 2022, dan akan kembali dinaikkan pada 1 Januari 2025 menjadi 12%. (sic)
RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular