WARTALENTERA – Presiden Prabowo Subianto memutuskan kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen dari 2024. Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja mengusukan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen.
“Menaker (menteri tenaga kerja) mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita umumkan untuk naikkan upah rata-rata mininum nasional 6,5 persen,” kata Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).
Sekadar informasi, nilai rata-rata upah minimum nasional 2024 sebesar Rp3.113.359. Sementara itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 untuk Provinsi Jakarta saat ini sebesar Rp5.067.381.
Upah minimum sektoral nantinya ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota/Kabupaten. “Ketentuan rinci upah minimum diatur permenaker (peraturan menteri ketenagakerjaan),” ujarnya.
Lebih lanjut, Prabowo menegaskan kesejahteraan buruh adalah hal penting sehingga upaya perbaikan kesejahteraan terus dilakukan.
“Kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka,” tegas Prabowo.
Selain kenaikan upah minimum, pemerintah juga menyiapkan beragam bantuan mulai dari program Makan Bergizi Gratis, bantuan sosial, hingga program keluarga harapan (PKH).
“Kalau ini semua dengan bansos, dan bantuan sosial lainnya, termasuk PKH, saya kira upaya pemerintah mengamankan semua lapisan masyarakat, di antaranya buruh, sudah sangat maksimal saat ini,” ucap Prabowo.
Dengan asumsi rata-rata upah minimum 2024 adalah Rp3,1 juta, maka kisaran upah minimum pekerja tahun depan adalah Rp3,3 juta. (inx)


