WARTALENTERA – Regulasi terkait kenaikan UMP 6,5 persen ditargetkan terbit besok. Saat ini, aturan tersebut sudah dalam tahap harmonisasi antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Kementerian Hukum untuk segera ditetapkan.
Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat ditemui wartawan di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2024).
“Pak Prabowo kan mengumumkan hari Jumat sore ya, kemudian kami dari kementerian follow up bagaimana teknis detilnya. Kami sedang menyusun Peraturan Menteri (Permenaker). Targetnya besok, insya Allah ya. Hari ini sedang terjadi harmonisasi dengan Kementerian Hukum, mohon doanya,” tuturnya.
Lebih lanjut Yassierli mengatakan hari ini pihaknya juga akan melakukan rapat dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian/Lembaga terkait untuk menyiapkan sejumlah rencana antisipasi terkait dampak penerapan kenaikan UMP pada tahun depan.
Antisipasi yang dimaksud bisa berupa kebijakan-kebijakan fiskal seperti memberi insentif pada perusahaan yang sekiranya tidak sanggup menaikkan upah para buruh yang mereka pekerjakan. Akan tetapi. ia belum bisa memastikan lebih jauh terkait rencana ini karena masih akan dibahas.
“Antisipasinya positif lah. Dalam artian kita berbicara tentang kebijakan-kebijakan fiskal dan seterusnya. Kita belum tahu, nanti kita lihat ya,” ujarnya seraya mengatakan soal pemberian insentif yang kemungkinan menjadi salah satu hal yang akan didiskusikan.
Yassierli juga menyangkal bahwa formulasi perhitungan kenaikan UMP dalam aturan ini nanti akan dicocok-cocokan agar UMP 2025 bisa naik 6,5 persen seperti yang sudah diumumkan Presiden Prabowo Subianto sebelumnya. Menurutnya, semua itu sudah masuk dalam kajian yang Kemenaker lakukan bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit.
“Bukan, bukan angkanya dulu keluar. Jadi angka itu kan sebenarnya terkait dengan hasil kajian kami,” ujar Yassierli menegaskan. (inx)


