WARTALENTERA – Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara atau RUU BUMN akan disahkan Selasa depan. Dalam RUU tersebut ada 12 poin yang tertuang, termasuk salah satunya adalah pembubaran BUMN.
Menurut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, RUU BUMN akan disahkan menjadi undang-undang (UU) di rapat paripurna yang rencananya digelar pada Selasa, pekan depan.
“Rencana hari Selasa. Selasa depan (paripurna pengesahan RUU BUMN jadi UU),” kata Dasco setelah menghadiri pengesahan tingkat I RUU BUMN di gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta Pusat, Sabtu (1/2/2025).
Lebih lanjut Dasco mengatakan rapat pengambilan keputusan tingkat I RUU BUMN digelar akhir pekan, tidak ada kekhususan. Menurutnya, pengambilan keputusan itu dikarenakan Komisi VI DPR RI telah membahasnya jauh-jauh hari.
“Ya, sebenarnya nggak ada hal khusus, cuma karena memang ini teman-teman karena sudah berapa hari ini membahas,” kata Dasco.
“Ini rupanya karena supaya jeda waktunya nggak terlalu lama, minta supaya selesai hari ini. Ya, kita tanya pemerintah apakah bisa hari ini, ya pemerintahnya bisa, ya kita selesaikan hari ini, kan begitu saja,” ujarnya lagi.
Sebelumnya, Komisi VI DPR dan pemerintah menggelar rapat pengambilan tingkat I terhadap revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Seluruh fraksi di Komisi VI DPR menyatakan sepakat RUU BUMN dilanjutkan ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.
Rapat pleno itu digelar di ruang rapat Komisi VI DPR, gedung Nusantara I MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi VI Anggia Ermarini.
Seluruh fraksi di DPR menyatakan setuju agar RUU BUMN dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. Anggia kemudian menanyakan persetujuan terhadap RUU BUMN.
Sebagaimana diketahui, terdapat beberapa poin yang akan dibahas dalam RUU BUMN tersebut, di antaranya penyesuaian definisi BUMN yang nantinya akan mempertegas tugas BUMN sesuai perkembangan regulasi.
Berikut ini poin-poin yang tertuang dalam RUU tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN yang dibacakan Ketua Panja Pembahasan RUU BUMN Eko Hendro Purnomo:
- Penyesuaian dan perluasan definisi BUMN untuk mengakomodasi BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal.
- Penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam UU saat ini.
- Pengaturan terkait Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan/atau pembubaran BUMN.
- Pengaturan terkait bisnis judgement rule.
- Penegasan terkait aset BUMN.
- Pengaturan terkait SDM, di mana BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat.
- Karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi jabatan direksi, dewan komisaris, atau jabatan strategis lainnya di BUMN.
- Pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetil dalam rangka memastikan anak usaha memberikan kontribusi yang besar bagi BUMN dan negara.
- Pengaturan terkait aksi korporasi yang meliputi penggabungan, peleburan, pengambilalihan, serta pemisahan BUMN secara lebih tegas dalam rangka menciptakan BUMN yang kompetitif, andal, tangguh.
- Pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN dalam rangka memastikan privatisasi memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara.
- Pengaturan mengenai satuan pengawasan internal, komite audit, dan komite lainnya.
- Pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerja sama dengan UMKM dan koperasi, serta masyarakat, dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar BUMN berada. (inx)


