warta lentera great work
spot_img

Gubernur Banten Janji Lindungi Alam Lewat Pesan Sakral Seba Badui

WARTALENTERA-Gubernur Banten Andra Soni menegaskan komitmen pemerintahannya dalam menjaga kelestarian alam setelah menerima rombongan Suku Badui dalam acara adat Seba Badui 2025 yang berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, Sabtu (3/5/2025).

Dalam pertemuan tersebut, para tetua adat Badui menyampaikan pesan kebatinan yang berkaitan erat dengan pelestarian alam. “Tadi disampaikan bahwa di Banten ini ada 52 atau 53 gunung yang dari sisi kebatinan dimaknai penting, termasuk daerah-daerah terlarang yang sama sekali tidak boleh dibangun atau dirusak, karena dampaknya akan memengaruhi alam,” ungkap Andra.

Sebagai Bapak Gede, Andra mendapat amanah khusus dari warga Badui, termasuk perhatian pada kawasan Ujung Kulon dan wilayah lainnya. Ia menekankan bahwa menjaga gunung sama artinya dengan menjaga sumber air dan mencegah potensi bencana. Pemerintah, katanya, akan menjadikan pesan sakral ini sebagai bahan serius dalam merumuskan kebijakan lingkungan ke depan.

Acara tahunan Seba Gede ini membawa makna mendalam, di mana warga Kanekes hadir dengan membawa peralatan masak dan titipan amanah leluhur sebagai bentuk penghormatan dan pengingat akan pentingnya harmoni antara alam dan pemerintah yang sah.

“Apa yang mereka bawa hari ini bukan upeti, tapi amanah leluhur untuk menjaga harmoni dengan alam. Ini bentuk silaturahim dan penyampaian pesan dari budaya luhur,” jelas Andra.

Ia juga menyoroti pentingnya perhatian pemerintah terhadap kebutuhan praktis warga Badui yang hidup selaras dengan alam. Salah satunya adalah permintaan mereka akan ketersediaan obat antibisa ular, mengingat risiko yang mereka hadapi saat berkebun secara tradisional. “Mereka meminta agar antibisa tersedia di wilayah sekitar,” katanya.

Menanggapi hal itu, Andra berjanji segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lebak dan Kecamatan Leuwidamar guna memastikan ketersediaan obat tersebut di wilayah Badui.

Lebih jauh, Andra menjelaskan bahwa perlindungan desa adat telah diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022, yang disahkan saat ia masih menjabat sebagai Ketua DPRD Banten. Dengan dasar hukum itu, pemerintah provinsi memiliki landasan untuk menjaga dan melindungi keberadaan komunitas adat seperti masyarakat Badui.

Sementara itu, Dirjen Perlindungan Kebudayaan Tradisi Kementerian Kebudayaan RI, Dr. Restu Gunawan, mengapresiasi upaya Pemerintah Provinsi Banten dalam mendukung Seba Badui sebagai bentuk nyata pelestarian budaya. Ia menyebut praktik pelindungan budaya yang tumbuh alami dari masyarakat, seperti ditunjukkan warga Badui, menjadi contoh penting bagi daerah lain dalam menjaga harmoni dengan alam dan menghormati nilai leluhur.

“Kami akan terus mendorong dan mendukung upaya semacam ini agar bisa menjadi inspirasi nasional dalam pelindungan budaya,” ujar Restu.

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular