warta lentera great work
spot_img

KPK Tak Bisa Jerat Direksi BUMN, Wakil Rakyat: Tak Ada Warga Negara yang Kebal Hukum!

Petinggi BUMN tetap bisa dijerat hukum jika terbukti melakukan korupsi lewat UU lain.

WARTALENTERA-Merespons polemik petinggi BUMN yang berpeluang tak bisa dijerat KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) imbas aturan di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN), anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Demokrat Herman Khaeron menegaskan tak ada warga negara yang kebal hukum. “Saya kira tidak ada satupun warga negara Indonesia yang kebal terhadap masalah hukum,” kata Herman di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (8/5/2025).

Eks Wakil Ketua Komisi IV DPR itu menekankan, bahwa petinggi BUMN tetap bisa dijerat hukum jika terbukti melakukan korupsi. Meskipun, berstatus bukan penyelenggara negara.

“Meskipun status pegawai BUMN itu bukan penyelenggara negara, tetapi jika melakukan hal-hal yang melanggar hukum, melakukan korupsi, tentu undang-undang lainnya berlaku untuk bisa menangkap, memperkarakan terhadap yang melanggar hukum tersebut,” yakin politisi yang kini menduduki posisi Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat itu.

Ia juga menegaskan, KPK bisa menindak petinggi BUMN yang terendus melakukan rasuah. Uang negara yang diselewengkan praktis harus dijerat hukum.

“Jika dia mempergunakan keuangan negara secara tidak benar, institusi negara apapun bisa untuk memperkarakannya,” tegasnya.

Wewenang KPK Dibatasi?

UU Nomor 1 Tahun 2025 merupakan peraturan perundang-undangan yang baru ditetapkan dan berlaku sejak 24 Februari 2025. UU tersebut mengubah UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Pasal 9G dalam UU BUMN terbaru berbunyi “anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”

Di sisi lain, salah satu objek yang ditindak oleh KPK, adalah penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupsi. Dalam Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan penyelenggara negara, adalah pejabat negara yang menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk itu, KPK akan mengkaji lebih dalam UU BUMN yang baru, khususnya terkait substansi terkait direksi maupun komisaris dalam regulasi itu bukan penyelenggara negara.

“Perlu ada kajian, baik itu dari Biro Hukum maupun dari Kedeputian Penindakan, untuk melihat sampai sejauh mana aturan ini akan berdampak terhadap penegakan hukum yang bisa dilakukan di KPK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dikutip Kamis (8/5/2025). Menurutnya, kajian diperlukan mengingat komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan untuk meminimalisasi dan menghilangkan kebocoran anggaran.

Selain itu, sambungnya, kajian dibutuhkan agar KPK dapat memberikan masukan kepada pemerintah terkait perbaikan maupun peningkatan suatu peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi. KPK, lanjut Tessa, merupakan pelaksana undang-undang.

Dengan demikian, penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi tidak boleh keluar dari aturan yang ada, termasuk mengenai direksi maupun komisaris BUMN dalam UU BUMN. “Kalau memang saat ini bukan merupakan penyelenggara negara yang bisa ditangani oleh KPK, ya tentu KPK tidak bisa menangani,” tutupnya.

Isi UU BUMN yang Tuai Polemik

Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam UU ini adalah perubahan status hukum direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN. Perubahan tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai kewenangan KPK dalam menindak kasus korupsi di tubuh BUMN.

Berikut ini isi UU BUMN dan ketentuan yang tertuang di dalamnya. UU BUMN atau UU No. 1 Tahun 2025 menyebutkan secara eksplisit bahwa anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan penyelanggara negara.

Hal tersebut ditegaskan dalam UU BUMN Pasal 9G, Pasal 3X Ayat (1), dan Pasal 87 Ayat (5). Berikut bunyi pasalnya:

UU No. 1 Tahun 2025 Pasal 9G

Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.

Pasal 3X Ayat (1)

Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara.

Pasal 87 Ayat (5)

Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan penyelenggara negara.

Di sisi lain, KPK yang bertugas menangani tindak pidana korupsi beroperasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Pasal 11 Ayat (1), KPK memiliki kewenangan untuk menangani perkara korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau aparat penegak hukum, atau yang menyebabkan kerugian negara ≥ Rp1 miliar.

Berikut bunyi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 11 Ayat (1):

UU No. 19 Tahun 2019 Pasal 11 Ayat (1)

Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang:

a. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;

b. mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau

c. menyangkut kerugian keuangan negara paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Jika berdasarkan UU BUMN, Direksi dan Komisaris BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara. Maka secara normatif, mereka tidak termasuk subjek hukum utama yang bisa ditangani oleh KPK berdasarkan huruf a Pasal 11 Ayat (1) UU KPK. (sic)

 

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular