warta lentera great work
spot_img

Bus ALS yang Terlibat Kecelakaan Maut dan Tewaskan 12 Orang di Sumbar Tak Miliki Izin, Kemenhub Segera Panggil Pemilik PO

Siapkan sanksi tegas hingga pencabutan izin trayek.

WARTALENTERA-Kemenhub (Kementerian Perhubungan) menemukan fakta, ternyata bus ALS (Antar Lintas Sumatera) yang alami kecelakaan maut hingga tewaskan 12 orang di Sumbar tidak memiliki izin operasi. Pihaknya memastikan, segera memanggil pemilik bus ALS (Antar Lintas Sumatera), menyusul insiden kecelakaan maut di Jalan Lintas Padang Panjang, Padang, Sumbar, Selasa (6/5/2025), tewaskan 12 penumpang.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengatakan, setelah dilakukan pengecekan bus ALS yang mengalami kecelakaan tersebut, ternyata tidak memiliki izin operasi.

Sementara itu, masa status uji berkala terhadap bus tersebut berlaku hingga 14 Mei 2025. “Hal ini tentu sangat menjadi perhatian. Kami akan memanggil pemilik dari perusahaan otobus tersebut dan akan bertindak tegas agar kejadian ini tidak terulang kembali,” kata Ahmad Yani dikonfirmasi wartawan di Jakarta, dikutip Kamis (8/5/2025).

Ia menyampaikan, pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan terkait dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mendalami penyebab terjadinya kecelakaan itu. Yani juga mengingatkan kewajiban setiap bus yang beroperasi agar memiliki izin dan layak jalan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan dan Nomor PM 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.

Setiap kendaraan yang beroperasi di jalan yang digunakan sebagai angkutan umum orang wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dan kemudian memenuhi ketentuan standar pelayanan minimal.

Di samping itu, setiap kendaraan juga wajib memeriksakan kendaraannya secara berkala. Kepastian kelaikan kendaraan menjadi tanggung jawab dari pengujian kendaraan bermotor termasuk perusahaan otobus (PO). “PO bus wajib melakukan perawatan kendaraan secara periodik dan penguji kendaraan melakukan fungsi untuk memastikan kendaraan memenuhi standardisasi minimal untuk setiap bus bisa beroperasi,” paparnya.

Selain itu, ia menegaskan setiap perusahaan angkutan umum juga wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) seperti yang tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 85 Tahun 2018.

SMK PAU merupakan tata kelola keselamatan dari manajemen perusahaan yang dilakukan secara komprehensif dan terkoordinasi untuk mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan.

Lebih lanjut, ia mengatakan sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), sanksi pelanggaran lalu lintas dapat berupa pencabutan izin penyelenggaraan angkutan.

“Dan bila terjadi kecelakaan dengan kondisi kendaraan yang tidak layak, maka perusahaan wajib memberikan ganti rugi terhadap korban kecelakaan melalui asuransi kecelakaan,” tegasnya.

Oleh karena itu, ia berharap semua perusahaan otobus dapat melaksanakan kewajiban tersebut sebaik-baiknya demi mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan transportasi di Indonesia.

Pengamat transportasi dan akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata Djoko Setijowarno menilai, kecelakaan maut yang melibatkan bus ALS di Padang Panjang, mencerminkan kondisi darurat keselamatan transportasi di Indonesia. Insiden ini memperpanjang daftar kecelakaan tragis yang kerap terjadi pada moda transportasi darat, terutama bus antarkota.

“Anggaran program keselamatan di Kementerian Perhubungan jangan dikurangi apalagi dipangkas. Termasuk operasional Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) tidak harus ikut dipangkas. Sekarang, Indonesia berada dalam Darurat Keselamatan Transportasi, sehingga perlu harmonisasi penegakan hukum,” ujar Djoko dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (8/5/2025).

Ia menyebut, dua penyebab utama kecelakaan lalu lintas di Indonesia adalah kegagalan sistem pengereman dan kelelahan pengemudi. Ia mengungkapkan bahwa 84 persen kecelakaan disebabkan oleh dua faktor tersebut.

“Pengemudi bukan hanya memiliki kemampuan teknik mengendarai dan pengetahuan berlalu lintas yang baik. Namun juga harus memiliki kepribadian dan kompetensi yang baik, meliputi skill, knowledge, dan attitude,” ujarnya.

Menurut Djoko, sistem manajemen keselamatan (SMK) yang sebelumnya menjadi dasar pengawasan terhadap operator angkutan umum kini telah dihentikan akibat penghapusan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk keselamatan. Hal ini mengakibatkan pengawasan dan pembinaan terhadap operator menjadi lumpuh.

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dalam laporan tahun 2024 mencatat, bahwa rasio jumlah pengemudi terhadap kendaraan telah memasuki zona berbahaya. Banyak pengemudi bekerja melebihi jam kerja normal tanpa istirahat cukup.

Situasi ini meningkatkan risiko kelelahan ekstrem dan micro sleep sebagai salah satu penyebab utama kecelakaan fatal. Tak adanya regulasi jelas mengenai jam kerja, waktu libur, dan fasilitas istirahat turut memperparah kondisi ini.

Akibatnya, pengemudi bus kerap berada dalam kondisi tidak ideal untuk berkendara jarak jauh. (sic)

 

 

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular