warta lentera great work
spot_img

Barang Impor Merajalela, Mendag Susun Aturan Baru Kebijakan Impor

Perubahan tersebut juga dilakukan, sebagai upaya meredam gelombang PHK di kalangan industri.

WARTALENTERA-Mendag (Menteri Perdagangan) Budi Santoso tengah menyusun aturan baru terkait kebijakan impor. Hal ini sekaligus mengubah ketentuan impor yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Menurutnya, target perubahan aturan tersebut akan rampung pada minggu ini. Secara garis besar, tujuan dari perubahan aturan impor ini adalah untuk menarik investasi hingga meningkatkan kemudahan berusaha di dalam negeri.

“Sekarang kita masih lakukan pembahasan, mudah-mudahan selesai di minggu ini. Nanti kita sampaikan isi-isinya lebih detail kalau sudah selesai,” ujarnya dalam acara ‘Gerakan Kamis Pakai Lokal’ di Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Lebih lanjut, Mendag menjelaskan bahwa perubahan regulasi impor ini merupakan instruksi dari Presiden Prabowo Subianto. Harapannya, perubahan aturan impor ini bisa membawa investasi masuk ke dalam negeri hingga menciptakan lapangan pekerjaan.

“Poin-poinnya kan kita melakukan deregulasi sesuai arahan Bapak Presiden. Kita akan melakukan deregulasi terhadap produk-produk tertentu. Jadi deregulasi itu tidak hanya kebijakan impor, tapi juga kebijakan ekspor dan kebijakan perdagangan dalam negeri,” tutur Mendag.

Melalui perubahan Permendag 8/2024 ini, lanjutnya, upaya kita menarik investasi serta memberikan kemudahan berusaha kepada semua pelaku usaha. Perubahan tersebut juga dilakukan, sebagai upaya meredam gelombang PHK di kalangan industri.

Sebab, sebelumnya, Kementerian Perindustrian menilai, gelombang PHK yang marak terjadi belakangan ini salah satunya disebabkan oleh Permendag 8/2024. Banyaknya barang impor yang masuk ke Indonesia membuat industri dalam negeri sulit untuk bersaing.

Untuk menjaga daya saing industri dalam negeri, pemerintah Indonesia wajib memberikan perlindungan dari gempuran impor. Sayangnya, Indonesia tercatat memiliki jumlah Non Tariff Barrier (NTB) dan Non-Tariff Measure (NTM) paling sedikit dibandingkan dengan negara lain di dunia.

Tentu saja ini menjadi faktor penghambat dalam upaya peningkatan daya saing industri di dalam negeri. NTB dan NTM menjadi kebijakan penting yang digunakan oleh banyak negara maju untuk melindungi industri nasional mereka dari serbuan produk impor.

“Data menunjukkan bahwa Indonesia hanya memiliki sekitar 370 NTB dan NTM yang berlaku saat ini. Bandingkan dengan Tiongkok yang memiliki lebih dari 2.800 kebijakan tersebut, kemudian India ada 2.500 lebih, Uni Eropa sekitar 2.300, bahkan Malaysia dan Thailand masing-masing memiliki lebih dari 1.000 NTB dan NTM,” tutur Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief di Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Febri menilai, ketimpangan jumlah instrumen proteksi tersebut menyebabkan industri nasional sering kalah bersaing di pasar domestik maupun global. Minimnya penghambat ini juga membuat produk asing mudah masuk ke pasar domestik Indonesia, sebaliknya produk Indonesia kesulitan tembus ekspor ke negara lain karena banyaknya hambatan dagang.

“Hal ini sangat terasa ketika manufaktur kita melakukan ekspor memasuki pasar domestik mereka. Negara tersebut yang mensyaratkan berbagai NTB dan NTM seperti standar, hasil pengujian, rekomendasi dan lain sebagainya yang harus dipenuhi produk manufaktur Indonesia agar bisa dijual di pasar domestik mereka,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Kemenperin terus mendorong penguatan instrumen perlindungan industri melalui regulasi yang tepat, tanpa melanggar aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). “Kita harus dapat memanfaatkan NTB dan NTM secara optimal agar industri dalam negeri mampu tumbuh dan bersaing secara sehat,” ucapnya.

Kemenperin juga tengah mengkaji sektor-sektor strategis yang membutuhkan perlindungan lebih kuat melalui penerapan NTB dan NTM, seperti industri tekstil, kimia, baja, elektronik dan otomotif. “Tujuannya agar kita tidak hanya menjadi pasar bagi produk luar, tetapi juga memperkuat dan memperdalam struktur industri nasional,” ujarnya.

Febri menambahkan, di tengah kondisi pasar kerja yang sedang menghadapi masalah, pemerintah akan lebih fokus memperhatikan perlindungan terhadap industri dalam negeri, terutama dari gempuran impor murah. “Dengan semangat kolaborasi dan sinergi yang kuat di antara stakeholders dan didukung dengan koordinasi yang tepat, kami optimistis kinerja industri bisa bangkit, karena melindungi industri dalam negeri, berarti melindungi juga tenaga kerja kita,” tuntasnya. (sic)

 

 

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular