WARTALENTERA-Kepolisian Resor (Polres) Lebak, Banten, berhasil menangkap tiga pelaku premanisme dalam sepekan Operasi Pekat II Maung 2025. Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial UJ (52), NJ (42), dan AF (27).
Kapolres Lebak Polda Banten, AKBP Herfio Zaki, dalam keterangan tertulis di Lebak, Jumat, menyatakan bahwa para pelaku terlibat dalam tindak pidana pencurian, penggelapan, dan penipuan. Mereka dijerat dengan Pasal 362, 372, dan 378 KUHP.
“Operasi ini bertujuan menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat dari aksi premanisme. Ini merupakan arahan langsung dari Kapolda Banten untuk memberantas praktik premanisme di wilayah hukum Polres Lebak,” jelas AKBP Herfio, Jumat (9/5/2025).
Menurutnya, para pelaku melakukan kejahatan demi keuntungan pribadi dengan cara-cara yang meresahkan warga. Saat ini, ketiganya telah diperiksa dan menjalani proses hukum. Hal ini dilakukan agar tindakan premanisme tidak terus mengganggu ketertiban masyarakat maupun iklim investasi di Kabupaten Lebak. “Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk segera melapor ke polisi bila menemukan aksi premanisme, pemerasan, pencurian, pengancaman, maupun pungutan liar. Partisipasi warga sangat penting untuk menjaga keamanan bersama,” tambahnya. (kom)


