warta lentera great work
spot_img

Revisi Permendag Ditunggu Menperin, Upaya Lindungi Industri Manufaktur Domestik

Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor ditarget rampung pekan ini.

WARTALENTERA-Menperin atau Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyambut positif terkait revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Pasalnya, industri manufaktur domestik harus dilindungi, karena sektor ini merupakan tulang punggung perekonomian nasional.

Apalagi, ia Permendag ini ditargetkan rampung pada pekan ini. “Mukanya senyum kan. Ya mudah-mudahan lah,” kata Menperin di Jakarta, dikutip Jumat (9/5/2025).

Ia menambahkan, industri manufaktur domestik harus dilindungi, karena sektor ini merupakan tulang punggung perekonomian nasional. Pada triwulan I-2025 misalnya, sektor perindustrian memberikan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 17,50 persen.

Selain itu, data dari Bank Dunia turut menegaskan bahwa nilai tambah manufaktur nasional (Manufacturing Value Added/MVA) mencapai USD255,96 miliar atau Rp4,26 kuadraliun (kurs Rp16.634), angka ini tertinggi ke-12 secara global. “Jadi manufaktur itu harus dijaga. Harus dijaga, harus dilindungi,” bebernya.

Agus menambahkan, revisi beleid tersebut bukan bertujuan untuk meningkatkan proteksionisme pasar, melainkan melindungi tenaga kerja dari penurunan produktivitas industri. “Sehingga kita nggak usah lihat dinamikanya, yang penting end result-nya. Kita result orientasi, yang mengarahnya kepada penguatan manufaktur di Indonesia,” paparnya lagi.

Sementara itu, Mendag Budi Santoso memastikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 akan selesai pada pekan ini. “Jadi sekarang masih dilakukan pembahasan, mudah-mudahan selesai minggu ini ya, mudah-mudahan selesai,” ujar Menteri Perdagangan, dikutip Jumat (9/5/2025).

Budi menjelaskan, pemerintah akan melakukan deregulasi sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Terdapat beberapa produk yang akan diatur dalam deregulasi tersebut.

Lebih lanjut, deregulasi yang dilakukan oleh pemerintah ini tidak hanya soal impor, tetapi juga untuk menarik investasi ke Indonesia. (sic)

 

 

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular