WARTALENTERA-Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melalui Badan Pemulihan Aset kembali melakukan langkah tegas dalam penanganan kasus korupsi besar. Kali ini, dua bidang tanah milik terpidana kasus korupsi ASABRI, Adam R. Damiri, diamankan di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jaya P. Sitompul, mengungkapkan bahwa penyitaan aset tersebut dilakukan sebagai bagian dari eksekusi Putusan Mahkamah Agung Nomor 5772 K/Pid.Sus/2022 tanggal 4 Oktober 2022. “Pengamanan aset ini merupakan tindakan yang memiliki dasar yuridis untuk mencegah agar harta negara tidak beralih tangan dan dikuasai secara melawan hukum oleh pihak lain,” ujarnya di Garut, Senin (19/5/2025)
Dua bidang tanah yang disita berada di Desa Salamnunggal, Kecamatan Leles, masing-masing dengan luas 1.216 meter persegi dan 1.305 meter persegi. Proses penyitaan dilakukan oleh tim dari Badan Pemulihan Aset Kejagung, didampingi oleh petugas Kejari Garut, Kantor Pertanahan Garut, serta unsur Pemerintah Desa Salamnunggal.
Sebelum pemasangan plang sita, tim terlebih dahulu melakukan verifikasi fisik terhadap objek tanah. Proses penyitaan berlangsung dalam kondisi aman dan kondusif, tanpa hambatan.
Plang yang dipasang berbunyi: “TANAH DAN/ATAU INI DIRAMPAS/DISITA OLEH NEGARA DAN AKAN DILELANG” Hal ini menjadi penanda bahwa tanah tersebut sudah berada dalam penguasaan negara. Jaya menegaskan bahwa tindakan penyitaan ini penting untuk melindungi aset negara dari risiko peralihan kepemilikan, kehilangan, atau pengurangan nilai akibat pengelolaan ilegal. “Masyarakat sekitar diimbau turut serta mengawasi dan melaporkan jika terjadi upaya pengrusakan atau penghilangan plang sita,” tambahnya.
Ia juga menekankan kepada aparatur pemerintah setempat untuk tidak melakukan penerbitan dokumen hukum, pengukuran ulang, balik nama sertifikat, atau proses peralihan bentuk apapun terhadap kedua bidang tanah tersebut. “Jangan ada proses balik nama, pengukuran, penerbitan sertifikat, atau tindakan yang menutupi, menghilangkan, maupun merusak plang yang telah dipasang,” tegasnya. (kom)


