WARTALENTERA-Globalisasi memungkinkan tak ada sekat antarnegara dalam hal perdagangan dan investasi, sistem penyelesaian sengketa investasi dan keuangan lintas negara kian dibutuhkan. Pembahasan akan pentingnya kesadaran bahwa pertumbuhan investasi di Asia sangat cepat dan harus didukung dengan kerangka kerja perangkat hukum yang juga terus berkembang, melandasi dihelatnya gelaran “International Symposium of Arbitrators and Mediators (ISAM) 2025”.
Mengambil lokasi di Hotel Borobudur, Jakarta, simposium internasional itu diikuti lebih dari 70 peserta dari berbagai negara Rabu (21/5/2025) lalu. Simposium prestisius bertajuk “Dispute Resolution in the New Investment and Financial Landscape: Challenges and Strategies of Mediation and Arbitration in Asia and Beyond” itu, diharapkan menjadi tonggak penting bagi penguatan peran Indonesia dalam sistem penyelesaian sengketa investasi, perdagangan, dan keuangan lintas negara.
Gelaran yang dimotori Akademi Arbritator dan Mediator Independen Indonesia (MedArbId) bekerja sama dengan Swiss Arbitration Association (ASA), dan co-organized oleh MedAR-FIn, ISAM 2025 tersebut, mengulas tentang tantangan dan strategi mediasi dan arbitrase di kawasan Asia dan global. “Simposium ini diadakan dengan kesadaran bahwa pertumbuhan investasi di Asia sangat cepat dan harus didukung dengan kerangka kerja perangkat hukum yang juga terus berkembang,” ujar Chairman MedArbId Tony Budidjaja dalam pidato pembukaan, dikutip Sabtu (24/5/2025).
Menurutnya, pertumbuhan dunia teknologi keuangan, bank digital, dan transaksi berbasis blockchain adalah bagian dari perkembangan itu. “Sejalan dengan itu, pertimbangan dampak lingkungan, sosial, dan tata kelola juga menjadi tantangan baru. Hal ini jadi sebuah peluang bagi lahirnya sistem operasional dan aturan-aturan yang baru,” tambah Tony.
Peserta diskusi panel ini digiring dengan sistematis untuk berpikir mengenai perlunya proses mediasi dan arbitrase masuk menjadi sebuah solusi, bukan sekedar sebagai solusi alternatif. Ia menilai, tanpa adanya landasan undang-undang dan hukum baru yang mengatur ranah baru ini, tidak akan lahir kepastian hukum dan stabilitas ekonomi.
Simposium ini juga menyoroti pentingnya sistem penyelesaian sengketa yang tidak hanya efisien secara hukum, tetapi juga inklusif secara sosial dan adaptif terhadap kemajuan teknologi. Pembahasan soal irisan dari pandangan hukum, keuangan, investasi dan teknologi dalam kaitannya dengan dunia crypto currency dan carbon trading banyak dibahas di sesi kedua diskusi.
Mata uang kripto (Crypto currency) menjadi pembahasan menarik, karena makin diminati tapi sebenarnya masih banyak celah-celah hukum, karena memiliki ruang kebebasan yang besar dan belum banyak diatur di dalam hukum bisnis. CEO Sentra Bitwewe Indonesia Hamdi Hassyarbaini menguraikan, pentingnya pemahaman literasi hukum digital bagi praktisi hukum yang berperan sebagai mediator dan arbitrator.
“Anda boleh saja memahami luar dalam mengenai tata kelola dan fundamental hukum serta bisnis dalam blockchain. Tapi karena proses transaksi di dunia tersebut berjalan secara digital, maka sebagai praktisi hukum Anda juga harus melek digital atau akan tertinggal dalam pemahaman konteks dan konten transaksi model ini,” ulasnya.
Head of Carbon Trading and New Initiatives Business Development IDX Edwin Hartanta menyoroti soal bisnis carbon trading (perdagangan karbon).
Perdagangan karbon adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK), terutama CO2, melalui jual-beli izin emisi atau unit karbon. Ini adalah strategi untuk mengendalikan polusi dengan memberikan insentif ekonomi bagi perusahaan dan negara untuk mengurangi emisi.
“Dalam transaksi bisnis ini sering terjadi gesekan dan perdebatan dikalangan pelaku bisnis, karena seringkali menghasilkan hitungan yang berbeda dari prespektif masing-masing pebisnis karbon,” bebernya. Edwin menilai, hitungan carbon trading dalam sebuah proses investasi di lantai bursa IDX, misalnya, kerap kali memunculkan perbedaan persepsi karena pemahaman konsensus regulasi sementara yang berbeda antarnegara.
“Peran proses mediasi dan arbitrase investasi antarnegara yang berbasis ekspor-impor akan sangat tergantung pada kesepakatan di awal soal penghitungan carbon trading tersebut. Jadi, bahkan sebelum proses bisnis berjalan, potensi masalah sudah bisa muncul karena pijakan pandangan yang berbeda tadi,” tuntasnya.
Pembukaan simposium dilakukan oleh para tokoh nasional dan internasional, antara lain, Ketua MedArbId Tony Budidjaja, Presiden ASA Felix Dasser, Hakim Agung Kamar Perdata MA RI Lucas Prakoso, Direktur Litigasi Bidang Peraturan Perundang-undangan, Kemenkumham Andry Amoes, dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bidang Hukum dan HAM Azis Syamsuddin. (sic)


