warta lentera great work
spot_img

Tingkat Suku Bunga LPS Dipangkas 25 bps, Berlaku Periode 1 Juni-30 September

Imbau perbankan transparan ke nasabah.

.WARTALENTERA-LPS atau Lembaga Penjamin Simpanan memutuskan menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan untuk bank umum sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 4 persen, berlaku untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2025. Selain itu, tingkat bunga pinjaman simpanan di BPR (Bank Perekonomian Rakyat) juga diturunkan sebesar 25 bps menjadi 6,50 persen.

Sementara itu, tingkat bunga penjaminan simpanan dalam valuta asing (valas) bank umum tetap dipertahankan di level 2,25 persen. “Tingkat bunga penjaminan ini akan dievaluasi secara berkala dan dapat diubah sewaktu-waktu ketika terdapat perubahan atas kondisi perekonomian, perbankan, dan pasar keuangan yang signifikan,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers, dikutip Rabu (28/5/2025).

Ia menjelaskan, penurunan tingkat bunga penjaminan untuk bank umum dan BPR merupakan langkah antisipatif serta sinyal kebijakan yang berwawasan ke depan, terhadap dinamika ekonomi, sektor perbankan, dan stabilitas sistem keuangan.

“Dengan mempertimbangkan momentum kinerja intermediasi perbankan dan pertumbuhan ekonomi yang perlu dijaga, proyeksi likuiditas ke depan dan ruang tambahan pengelolaan suku bunga bank, dan penguatan sinergi lintas otoritas termasuk efektivitas transmisi kebijakan suku bunga,” imbuhnya lagi.

Lebih lanjut, ia mengimbau perbankan untuk bersikap transparan dalam menyampaikan informasi kepada nasabah mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini. Bank diharapkan dapat menempatkan informasi tersebut di tempat yang mudah terlihat oleh nasabah atau melalui media informasi serta saluran komunikasi resmi bank.

“Dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan. LPS juga mengimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana,” ulasnya.

LPS juga mencatat, jumlah rekening dengan saldo maksimal Rp2 miliar yang dijamin LPS per April 2025 mencapai 621,80 juta rekening. Angka ini sekitar 99,94 persen dari total rekening yang dijamin LPS.

“Berdasarkan data April 2025, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya nominal simpanan sampai dengan Rp2 miliar setara dengan 621,80 juta rekening,” rincinya. Purbaya menyebut, tingkat cakupan penjaminan simpanan nasabah tersebut berada di atas amanat Undang-Undang LPS yang sekurang-kurangnya sebesar 90 persen dari total nasabah bank.

Tingkat cakupan tersebut juga berada di atas 80 persen yang merupakan tingkat cakupan yang memadai sesuai panduan International Association of Deposit Insurers (IADI). Selanjutnya, pihaknya akan terus memantau pergerakan atas tren suku bunga simpanan perbankan nasional, baik yang berdenominasi Rupiah maupun valuta asing.

Saat ini, Suku bunga pasar (SBP) simpanan Rupiah bergerak dalam kisaran terbatas. Pada periode observasi Mei 2025, SBP tercatat naik 3 bps ke level 3,56 persen dibandingkan periode observasi Januari 2025.

Potensi penurunan SBP cukup terbuka pasca pemangkasan BI-Rate terkini sebesar 25 bps yang dilakukan oleh bank sentral. “Faktor likuiditas perbankan yang masih relatif memadai serta target penyaluran kredit berpotensi mempengaruhi arah pergerakan suku bunga simpanan,” ujarnya.

Simpanan Valas Cenderung Dinamis

Sementara itu, pada periode yang sama, pergerakan SBP simpanan valas cenderung lebih dinamis. SBP valas di bulan Mei 2025 terpantau naik 11 bps ke level 2,17 persen dibandingkan periode observasi bulan Januari 2025.

Adanya pergeseran ekspektasi penurunan suku bunga kebijakan The Fed serta kebutuhan transaksi dan kondisi likuiditas internal bank akan menjadi faktor penentu suku bunga simpanan valas ke depan. Purbaya mengimbau agar bank transparan dan terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini.

Di antaranya, melalui penempatan informasi tersebut di tempat yang mudah diketahui nasabah atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah. Dan dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga mengimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana,” tuntasnya. (sic)

 

 

RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular