warta lentera great work
spot_img

Rp8 M Uang Kasus Dugaan Pemerasan RPTKA, Dinikmati 85 Pegawai Kemenaker

Delapan orang sudah dijadikan tersangka.

WARTALENTERA – Uang kasus dugaan pemerasan senilai Rp8,94 miliar di lingkungan Kementeran Ketenagakerjaan (Kemenaker), dinikmati 85 pegawainya, terutama di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta). Yang baru dikembalikan ke negara baru sekitar Rp5 miliar.

Hal ini disampaikan Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/6/2025). Uang dugaan pemerasan itu dinikmati bersama untuk keperluan makan siang atay kegiatan lain non-budgeter.

Lebih lanjut Budi mengatakan bahwa sejumlah pegawai telah mengembalikan uang yang diterima dari kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing atau RPTKA di lingkungan Kemenaker tersebut.

“Uang yang telah diterima oleh OB (pramukantor), kemudian staf-staf lainnya yang mengurus pekerjaan sehari-hari di Ditjen Binapenta dan PKK, telah mereka kembalikan kurang lebih Rp5 miliar,” katanya.

Sementara itu, Budi mengatakan bahwa delapan tersangka kasus tersebut menerima uang sekitar Rp53,7 miliar selama periode 2019-2024.

KPK diketahui KPK telah mengungkapkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni berinisial SH, HYT, WP, DA, GW, PCW, JS, dan AE.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut identitas lengkap delapan orang tersangka dan jumlah uang yang diterima mereka selama periode 2019–2024:

  1. Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker tahun 2020–2023 Suhartono menerima uang Rp460 juta.
  2. Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional Haryanto, yang juga sempat menjabat sebagai Direktur PPTKA Kemenaker tahun 2019–2024 serta Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker tahun 2024–2025 menerima Rp18 miliar.
  3. Direktur PPTKA Kemenaker tahun 2017–2019 Wisnu Pramono menerima Rp580 juta.
  4. Direktur PPTKA Kemenaker tahun 2024–2025 Devi Anggraeni menerima Rp2,3 miliar.
  5. Koordinator Analisis dan PPTKA Kemenaker tahun 2021–2025 Gatot Widiartono menerima Rp6,3 miliar.
  6. Petugas Saluran Siaga RPTKA tahun 2019–2024 dan Verifikatur Pengesahan RPTKA Kemenaker tahun 2024–2025 Putri Citra Wahyoe menerima Rp13,9 miliar.
  7. Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemenaker tahun 2024–2025 Jamal Shodiqin menerima Rp1,8 miliar.
  8. Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker tahun 2018–2025 Alfa Eshad menerima Rp1,1 miliar. (inx)
RELATED
- Advertisment -
warta lentera beautiful day

PROFILE

Most Popular