WARTALENTERA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dan menindaklanjuti informasi tentang dugaan praktik gratifikasi di Kementerian Pekerjaan Umum. Informasi tersebut merupakan hasil investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal atau Irjen Kementerian PU.
“KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring pada kesempatan pertama akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal ataupun Inspektur Investigasi Kementerian PU,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan pers, Kamis (29/5/2025).
Dijelaskan, KPK akan melakukan analisis atas temuan investigasi tersebut. Budi menyatakan, komisi antirasuah mengapresiasi langkah cepat Inspektorat Kementerian PU dalam memproses dugaan pelanggaran ini.
“KPK terus mengingatkan kepada para Penyelengara Negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menerima/memberi gratifikasi,” imbaunya.
Sebelumnya, pada Selasa (27/5/2025), KPK juga telah mengadakan monitoring dan evaluasi (monev) terkait pencegahan dan pengendalian gratifikasi bagi seluruh kementerian, lembaga, BUMN, dan BUMD.
Dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU ini terkuak dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Itjen Kementerian PU.
Modusnya adalah permintaan uang oleh salah seorang Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri, kepada pegawai di jajarannya, yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi. Tepatnya, untuk pernikahan anak pejabat Kementerian PU dengan jabatan “Sekretaris”.
Terpisah, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengaku sudah menerima laporan dugaan gratifikasi tersebut dari Irjen Kementerian PU, Dadang Rukmana.
“Saya sih sudah terima laporan dari Pak Irjen beberapa saat lalu, tapi saya sudah perintahkan Pak Irjen untuk menindaklanjuti. Belum terima laporan lebih lanjutnya,” kata Dody, di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Dirinya menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada Dadang Rukmana. Dody mengaku tidak melakukan intervensi apa pun terhadap dugaan gratifikasi tersebut.
“Kalau misalnya dirasa sama irjen itu nanti memang ada unsur pidana, pasti dia limpahkanlah ke KPK, kejaksaan, atau kepolisian,” tuturnya.
Mengusung asas praduga tak bersalah, Dody tidak mengungkapkan nama-nama pejabat yang diduga terlibat. Ia hanya memastikan sudah mengganti mereka.
Dody berpesan kepada semua ASN Kementerian PU untuk bekerja sesuai aturan perundang-undangan. Ia tak mau kejadian serupa terulang.
“Sudah berkali-kali saya bicarakan insan PU agar setiap detik itu menghadirkan Tuhan di hatinya. Nggak ada lagi yang bisa mengawasi, kecuali Tuhan, bukan KPK, bukan kejaksaan, bukan polisi,” ujarnya menegaskan. (inx)


