WARTALENTERA-Bikin adiksi hingga gangguan kecemasan, beberapa negara mulai melarang penggunaan media sosial bagi warganya yang berusia di bawah 15-16 tahun. Setelah Australia, kini Prancis juga segera membuat aturan yang jelas soal pelarangan tersebut.
Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga terus mematangkan aturan yang sama. Mayoritas negara Eropa juga telah melarang anak-anak mereka untuk berselancar di internet. Melansir Reuters, Kamis (12/6/2025), berikut negara-negara yang menuju dan sudah pasti memberlakukan larangan penggunaan medsos untuk anak dibawah umur dan memblokir situs-situs berbahaya dengan verifikasi usia:
1. Australia
Aturan terbaru Australia telah melarang penggunaan Instagram dan Facebook Meta (META.O) untuk anak di bawah 16 tahun. Aturan ini akan diuji coba mulai Januari.
Sebagai informasi, platform media sosial termasuk TikTok, Facebook, dan Snapchat menegaskan seseorang harus berusia minimal 13 tahun untuk mendaftar. Namun tak sedikit anak-anak yang tetap berselancar bebas di ketiga platform di atas.
2. Inggris
Inggris belum memiliki rencana pembatasan seperti Australia. Namun, menteri digital Peter Kyle mengatakan jika pihaknya sudah siap untuk menjaga keamanan warganya di dunia digital dan telah meluncurkan studi untuk mengeksplorasi dampak penggunaan media sosial pada anak-anak.
Ia mengatakan, jika mereka akan memberlakukan Undang-Undang Keamanan Daring mulai tahun depan. Undang-undang tersebut, yang menetapkan standar yang lebih ketat untuk platform media sosial seperti Facebook, YouTube, dan TikTok, mencakup batasan usia yang sesuai dalam menggunakan media sosial.
3. Norwegia
Bulan lalu, pemerintah Norwegia mengusulkan untuk menaikkan usia di mana anak-anak dapat menggunakan media sosial menjadi 15 tahun dari 13 tahun. Aturan itu mengikuti temuan jika setengah dari anak-anak berusia 9 tahun di Norwegia mempunyai media sosial.
Pemerintah juga mengatakan, mereka mulai mengerjakan undang-undang untuk menetapkan batas usia minimum untuk penggunaan media sosial. Tetapi, belum jelas kapan undang-undang itu dapat mencapai parlemen.
4. Prancis
Pada 2023, Prancis mengesahkan undang-undang yang mengharuskan platform media sosial untuk mendapatkan persetujuan orang tua saat anak mereka membuat akun. Aturan ini hanya diberlakukan untuk mereka yang berada di bawah umur 15 tahun.
Namun, media lokal mengatakan undang-undang tersebut belum diberlakukan karena tantangan teknis. Pada April, sebuah panel yang ditugaskan oleh Presiden Emmanuel Macron merekomendasikan aturan yang lebih ketat, termasuk melarang ponsel untuk anak di bawah 11 tahun dan ponsel yang mendukung internet bagi mereka yang berusia di bawah 13 tahun. Belum jelas kapan undang-undang baru itu dapat diadopsi.
5. Jerman
Warga negara Jerman di bawah 13 hingga 16 tahun diizinkan untuk menggunakan media sosial di Jerman hanya jika orang tua mereka memberikan persetujuan. Saat ini tidak ada rencana untuk melangkah lebih jauh. Namun, para pendukung perlindungan anak mendorong agar aturan itu dipertegas.
6. Belanda
Belanda belum memiliki undang-undang terkait usia minimum untuk penggunaan media sosial. Namun pemerintah telah melarang penggunaan perangkat seluler di ruang kelas mulai Januari 2024 untuk mengurangi gangguan. Pengecualian berlaku untuk pelajaran digital, kebutuhan medis, atau disabilitas.
7. Italia
Di Italia, anak-anak di bawah usia 14 tahun memerlukan izin orang tua untuk mendaftar akun media sosial, sementara anak-anak di atas usia tersebut tidak memerlukan izin.
Dampak Psikologis
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sebagian besar anak usia lima tahun ke atas di Indonesia telah mengakses internet untuk media sosial, dengan persentase mencapai 88,99 persen, yang merupakan angka tertinggi dibandingkan dengan tujuan lain dalam penggunaan internet. Akses yang tidak terkendali ke medsos berisiko menimbulkan dampak psikologis yang signifikan, terutama bagi perkembangan mental dan emosional anak.
Penelitian menunjukkan, bahwa otak anak-anak dan remaja masih dalam tahap perkembangan, terutama di area yang berkaitan dengan pengambilan keputusan, pengendalian emosi, dan empati. Akses yang terlalu dini pada medsos dapat mengganggu proses ini.
Anak-anak di bawah usia tertentu sering kali tidak memiliki kemampuan kritis untuk memahami konten yang tidak sesuai usia, termasuk hoaks, kekerasan, atau konten seksual. Sehingga perlu adanya aturan yang jelas untuk usia anak-anak boleh bermain medsos.
Dalam buku The Anxious Generation dijelaskan, dampak negatif yang ditimbulkan oleh teknologi pada perkembangan emosional dan sosial anak, seperti berikut:
- Adiksi / Kecanduan
Akibat notifikasi (komentar atau likes) dari media sosial akan memengaruhi anak untuk terus menggunakan platform tersebut. Algoritma dalam platform media sosial juga dirancang menggunakan teknik perilaku untuk menciptakan kecanduan. Misalnya, video dengan durasi singkat dirancang untuk memberikan rangsangan visual dan emosional yang cepat, sehingga membuat anak terus bermain media sosial tanpa henti.
Pola ini memperkuat pelepasan dopamin secara berulang, menciptakan siklus adiksi yang sulit dihentikan. Akibatnya, anak-anak menjadi terbiasa dengan stimulasi instan dan sulit mempertahankan perhatian pada aktivitas yang memerlukan konsentrasi jangka panjang, seperti belajar atau membaca.
- Penurunan kuantitas dan kualitas tidur
Menggunakan medsos hingga larut malam dapat menyebabkan gangguan pola tidur alami. Paparan cahaya biru (blue light) dari layar juga menghambat produksi melatonin, hormon yang mengatur tidur.
3. Isolasi sosial
Anak akan mengalami isolasi sosial yang disebabkan oleh penggunaan media sosial dapat membatasi kemampuan anak untuk mempelajari keterampilan sosial secara langsung, seperti empati dan komunikasi interpersonal. Anak juga berisiko mengembangkan perilaku yang tidak sesuai, karena cenderung meniru contoh negatif dari media sosial.
4. Perundungan siber atau Cyberbullying
Cyberbullying merupakan bentuk kekerasan atau perundungan yang terjadi melalui platform digital, termasuk media sosial. Anak-anak yang menghabiskan banyak waktu di medsos lebih rentan menjadi korban atau pelaku perundungan siber.
Dampaknya dapat merusak kesehatan mental anak, dengan akibat jangka panjang seperti gangguan kecemasan, depresi, atau trauma psikologis.
5. Gangguan mental pada remaja perempuan
Medsos memiliki dampak berbeda terhadap remaja berdasarkan gender. Remaja perempuan lebih rentan mengalami gangguan mental seperti depresi dan kecemasan, yang sering kali dipicu oleh perbandingan sosial terkait penampilan.
Beberapa platform medsos mempertegas standar kecantikan yang tidak realistis melalui penggunaan filter, sehingga meningkatkan tekanan terhadap remaja perempuan untuk tampil sempurna. Di samping itu, mereka kerap menjadi korban pelecehan yang mendorong mereka untuk berbagi foto pribadi.
Sementara itu, remaja laki-laki cenderung menghadapi risiko terhadap paparan konten pornografi di media sosial. Oleh karena itu penting bagi orang tua untuk mendampingi anak dalam menggunakan media sosial agar meminimalisir maupun terhindar dari dampak negatifnya. (sic)


