WARTALENTERA – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, kembali menjalani pemeriksaan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Ahok diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.
“Tambahan BAP (berita acara pemeriksaan) Maret tahun lalu soal lahan Cengkareng,” ujar Ahok saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa saksi tidak diperkenankan membawa pulang BAP, sehingga dirinya tidak dapat mengungkap detail pemeriksaan tersebut. “Intinya membantu penyidik agar tidak kalah dengan tersangka,” kata Ahok, yang menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2014–2017.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim tanggal 27 Juni 2016. Polri hingga kini masih melakukan pendalaman dan penyidikan terkait dugaan korupsi pembelian lahan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kasus tersebut melibatkan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015, yang diduga terkait praktik suap kepada penyelenggara negara dengan potensi kerugian negara mencapai Rp649,89 miliar.
Dalam perkembangan penyidikan, Polri telah menetapkan dua tersangka, yaitu Sukmana, mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan DKI Jakarta, dan Rudy Hartono Iskandar, pihak swasta.
Keduanya diduga terlibat dalam pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di kawasan Cengkareng, yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta.
Rudy Hartono Iskandar sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, namun pada 17 Januari 2025, hakim tunggal menolak gugatan tersebut karena dianggap mengandung cacat formal.
Sementara itu, Irjen Pol. Cahyono Wibowo, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, menyatakan bahwa penyidik telah menemukan dua alat bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini. “Kami terus mengusut tuntas perkara ini dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi,” tegas Cahyono.
Pemeriksaan terhadap Ahok menjadi bagian dari pengembangan kasus besar yang masih dalam proses penyidikan mendalam oleh pihak berwenang. (kom)


