WARTALENTERA-Pernyataan kontroversial Menbud (Menteri Kebudayaan) Fadli Zon karena sempat menyebut tidak ada bukti adanya kasus pemerkosaan massal dalam tragedi kerusuhan Mei 1998, dikritisi para akademisi. Mereka rnengingatkan, agar Fadli Zon lebih bijaksana dan transparan dalam upaya menulis ulang sejarah RI.
Akademisi dan pemerhati sosial kemasyarakatan Serian Wijatno menyarankan, pemerintah meminta masukan dari mantan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus kerusuhan Mei 1998 dan penyintas kasus kerusuhan tersebut saat menyusun penulisan ulang sejarah nasional. Ia mengemukakan hal itu guna merespons pernyataan bahwa kasus pemerkosaan dalam kerusuhan itu hanyalah rumor.
Dengan begitu, persoalan-persoalan yang ada dalam peristiwa itu bisa terjawab. “Sayangnya, dalam rencana penulisan ulang sejarah inilah poin transparansi seperti terlupakan, khususnya ketika membahas tentang peristiwa menjelang era reformasi yang meninggalkan catatan buruk sejarah perjalanan negeri ini,” kata Serlan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (16/6/2025).
Ia mengingatkan, bahwa Tragedi Mei 1998 merupakan salah satu titik gelap dalam perjalanan sejarah Indonesia. Kerusuhan yang melanda berbagai kota besar bukan hanya menimbulkan kerusakan fisik dan ekonomi, tetapi juga trauma sosial yang mendalam.
Di tengah kekacauan itu, kata dia, terjadi kekerasan seksual terhadap perempuan. Peristiwa sedih itu tercatat dalam laporan TGPF yang dibentuk bersama pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden BJ Habibie.
Selain mengandalkan sejarawan, menurut dia, tim penyusun dan pemerintah bisa melibatkan atau meminta masukan juga dari tokoh-tokoh yang duduk dalam TGPF Tragedi Mei 1998, seperti K.H. Said Aqil Siradj, Bambang Wijayanto, Dai Bachtiar, dan tokoh lainnya. Bahkan tak sedikit penyintasnya yang masih hidup untuk diambil kesaksiannya sehingga akan memperkaya perspektif.
Menurut dia, upaya itu perlu dilakukan semata-mata demi penulisan sejarah yang benar-benar transparan, karena bagian sejarah Indonesia harus dipahami generasi muda. “Justru kalau ini tidak dibuka secara transparan malah akan menimbulkan kecurigaan, sementara peristiwanya sendiri sudah mendunia,” tegasnya.
Secara pribadi, ia tidak menginginkan bahwa sejarah dijadikan medan tarik-menarik kepentingan politik jangka pendek. Dengan sejarah yang transparan, lanjutnya, kebenaran tidak boleh disangkal hanya karena tidak nyaman.
“Itu adalah bentuk tanggung jawab moral untuk membuka ruang penyembuhan bagi mereka yang telah lama diam karena takut dan terluka,” imbuhnya. Kritikan yang lebih tajam bahkan dilontarkan Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar alias Uceng.
Pegiat antikorupsi itu pun meminta agar Fadli Zon lebih banyak membaca buku sejarah. Kritik pedas itu disampaikan oleh Uceng lewat video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @zainalarifinmochtar, Sabtu (14/6/2025).
“Pak Menteri, nyalakan otak, hati dan mata untuk membaca. Jangan perbanyak lidah buat…Silakan diisi teman2 sekalian,” demikian keterangan Uceng, dikutip Senin (16/6/2025).
Dalam video itu, Uceng turut memamerkan buku berjudul “Merawat Ingatan Menjemput Keadilan, Ringkasan Eksklusif Peristiwa Pelanggaran HAM Yang Berat” yang diterbitkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dosen sekaligus pendiri Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM itu meminta agar Menbud membaca buku terbitan Komnas HAM karena membahas secara detail soal korban pemerkosaan saat tragedi kerusuhan Mei 98.
“Soal Pak Fadli Zon yang bicara soal tidak ada bukti pemerkosaan massal, saya kira dia harus baca ini. Jadi pasang mata dan hati barangkali, dibanding kemudian bicara tanpa dasar,” sindir Uceng.
Kalau dia baca ini, lanjutnya, sebenarnya itu detail. “Di sini adalah kasus-kasus pelanggaran HAM disorot oleh Komnas HAM, dan di halaman 169, itu membahas betul, detail kerusuhan Mei 98 dan bicara soal pemerkosaan,” sambungnya.
Dalam video itu, Uceng sedikit mengulas soal data korban pemerkosaan masalah saat tragedi berdarah 98 versi TGPF dan Tim Relawan untuk Kemanusiaan. Menurutnya, rata-rata korban kekerasan seksual saat kerusuhan Mei adalah orang-orang Tionghoa.
“Memang ada beda jumlah korban, TGPF menemukan kira-kira 52 khusus pemerkosaan ya, karena dia (Fadli Zon) bicara pemerkosaan. Kalau tim relawan untuk kemanusiaan, itu mengatakan, pemerkosaan dan pelecehan seksual sampai tanggal Juli 89, karena dia berbasis laporan, itu di Jakarta 153 (korban) orang. Kebanyakan konsentrasinya orang Tionghoa. Kalau di Jakarta itu jelas langsung dicantumkan di sini (buku),” beber Uceng.
Ia melanjutkan, bahwa buku itu menjelaskan detail, karena buku ini adalah buku resminya Komnas HAM. “Bicara bagaimana mereka melakukan penelusuran, penyelidikan untuk pelangggaran (HAM pada) Mei, termasuk soal kesimpulan pemerkosaan. Kalau kesimpulannya TGPF, itu jelas mengatakan ada 52 korban pemerkosaan, 14 korban penganiayaan,” imbuhnya.
Dari hasil investigasi Komnas HAM yang tertulis di buku tersebut, kata Uceng, para pelaku pelanggaran HAM termasuk kasus pemerkosaan pada 98 itu diduga berasal dari militer.
“Dan yang menarik yang kalau kita lihat dari TGFP itu menyampaikan bahwa ada aksi brutal yang terpola dan terorganisasi, bahkan ditulis di sini, mereka terlatih dan besar kemungkinannya terkait dengan militer,” ungkapnya.
Kecaman juga diserukan oleh koalisi sipil karena pernyataan Fadli Zon dinilai telah menyakiti korban, mengaburkan fakta sejarah, dan menghambat upaya penegakan keadilan atas pelanggaran HAM berat masa lalu. Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas yang terdiri dari 547 pihak baik organisasi maupun individu menilai pernyataan Fadli merupakan bentuk manipulasi, pengaburan sejarah, serta melecehkan upaya pengungkapan kebenaran atas tragedi kemanusiaan yang terjadi, khususnya kekerasan terhadap perempuan dalam peristiwa Mei 1998.
Menurut koalisi, Fadli yang memimpin proyek penulisan ulang sejarah tampak ingin menyingkirkan narasi penting tentang pelanggaran HAM berat dari ruang publik.
Koalisi menilai pernyataan Fadli tersebut juga mendiskreditkan kerja TGPF bentukan Presiden BJ Habibie dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang telah melakukan pendokumentasian dan penyelidikan atas peristiwa Mei 1998, dengan kekerasan seksual sebagai bagian dari peristiwa tersebut.
Lantas, seperti apa laporan akhir TGPF terkait Peristiwa Mei 1998 tersebut khususnya mengenai kekerasan seksual terhadap perempuan? TGPF dibentuk pada 23 Juli 1998 berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Menteri Kehakiman, Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Peranan Wanita, dan Jaksa Agung.
Tim tersebut bekerja untuk menemukan dan mengungkap fakta, pelaku dan latar belakang peristiwa 13-15 Mei 1998, terdiri dari unsur-unsur pemerintah, Komnas HAM, LSM, dan organisasi kemasyarakatan lainnya. TGPF berkeyakinan peristiwa 13-15 Mei 1998 tidak dapat dilepaskan dari konteks keadaan dan dinamika sosial politik masyarakat Indonesia pada periode waktu itu, serta dampak ikutannya.
Peristiwa-peristiwa sebelumnya seperti Pemilu 1997, penculikan sejumlah aktivis, krisis ekonomi, sidang umum MPR-RI 1998, unjuk rasa atau demonstrasi mahasiswa yang terus-menerus serta tertembaknya mahasiswa universitas Trisakti, semua berkaitan dengan peristiwa tanggal 13-15 Mei 1998. “Kejadian-kejadian tersebut merupakan rangkaian tindakan kekerasan yang menuju pada pecahnya peristiwa kerusuhan yang menyeluruh pada tanggal 13-15 Mei 1998,” demikian tertulis dalam laporan tersebut.
Tahapan kerja TGPF meliputi pengumpulan dan pengolahan data dari berbagai sumber; melakukan verifikasi atas data dari berbagai sumber tersebut; mengadakan wawancara dengan sejumlah pejabat dan mantan pejabat, baik sipil maupun ABRI; mengadakan pertemuan konsultatif dengan lembaga profesi dan saksi ahli.
Kemudian melakukan kunjungan lapangan ke daerah-daerah; menyusun ulang gambaran alur peristiwa serta melakukan analisis; menyimpulkan temuan-temuan dan mengungkapkan duduk perkara sebenarnya; dan menyusun rekomendasi kebijakan dan kelembagaan. Dalam rangka penyelidikan, terdapat tiga subtim TGPF yang melaksanakan pekerjaannya yakni subtim verifikasi, testimoni dan fakta korban.
Sepuluh pejabat (sebagian bersama atau beserta stafnya) terkait yang bertanggung jawab pada saat terjadi kerusuhan 13-15 Mei 1998 di Jakarta telah memberikan kesaksian kepada subtim testimoni. Dua di antara pejabat dimaksud ialah Mayjen TNI Safrie Sjamsoedin (Pangdam Jaya pada saat kerusuhan) dan Letjen TNI Prabowo Subianto (Pangkostrad pada saat kerusuhan).
Temuan Kekerasan Seksual
Bentuk-bentuk kekerasan seksual yang ditemukan dalam kerusuhan Mei 1998 dibagi dalam beberapa kategori yaitu: perkosaan, perkosaan dan penganiayaan, penyerangan seksual/penganiayaan dan pelecehan seksual. Dari hasil verifikasi dan uji silang terhadap data yang ada, TGPF menyimpulkan tidak mudah memperoleh data yang akurat untuk menghitung jumlah korban kekerasan seksual, termasuk perkosaan.
TGPF menemukan adanya tindak kekerasan seksual di Jakarta dan sekitarnya, Medan, dan Surabaya. Dari jumlah korban kekerasan seksual yang dilaporkan, yang telah diverifikasi (diuji menurut tingkatan sumber informasi) oleh TGPF sampai akhir masa kerjanya adalah 52 orang korban perkosaan, 14 orang korban perkosaan dengan penganiayaan, 10 orang korban penyerangan atau penganiayaan seksual, dan 9 orang korban pelecehan seksual.
Kekerasan seksual dalam kerusuhan Mei 1998 terjadi di dalam rumah, di jalan dan di depan tempat usaha.
Mayoritas kekerasan seksual terjadi di dalam rumah atau bangunan. TGPF juga menemukan sebagian besar kasus perkosaan adalah gang rape, di mana korban diperkosa oleh sejumlah orang secara bergantian pada waktu yang sama.
Kebanyakan kasus perkosaan juga dilakukan di hadapan orang lain.
Selain korban-korban kekerasan seksual yang terjadi dalam kerusuhan Mei, TGPF juga menemukan korban-korban kekerasan seksual yang terjadi sebelum dan setelah kerusuhan Mei.
Dalam kunjungan ke daerah Medan, TGPF mendapatkan laporan tentang ratusan korban pelecehan seksual yang terjadi pada kerusuhan tanggal 4-8 Mei 1998.
“Setelah kerusuhan Mei, dua kasus terjadi di Jakarta tanggal 2 Juli 1998 dan dua terjadi di Solo pada tanggal 8 Juli 1998,” tulis TGPF dalam laporannya. Meskipun korban kekerasan tidak semuanya berasal dari etnis Tionghoa, namun sebagian besar kasus kekerasan seksual dalam kerusuhan Mei 1998 lalu diderita oleh perempuan Tionghoa.
Korban kekerasan seksual ini bersifat lintas kelas sosial. Diketahui, Menbud Fadli Zon ramai disorot setelah menyebut jika korban pemerkosaan dalam Tragedi Mei 98 hanya rumor belaka. Walhasil, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas mengecam hingga mendesak agar Fadli Zon menyampaikan permintaan maaf ke publik.
Fadli menyebut, tidak terdapat bukti kekerasan terhadap perempuan, termasuk perkosaan massal, dalam peristiwa 1998. Fadli mengklaim peristiwa perkosaan massal tersebut hanya rumor dan tidak pernah dicatat dalam buku sejarah. (sic)


