WARTALENTERA–Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat dan menginstruksikan optimalisasi pelayanan publik di seluruh jajaran kepolisian, khususnya Polsek Samarinda Kota, Kalimantan Timur.
“Saya kira, jangan ragu untuk menindak tegas semua aksi premanisme maupun kejahatan lainnya yang sudah mengganggu dan membuat masyarakat tidak nyaman. Tindak semua tanpa pandang bulu,” kata Jenderal Sigit dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (18/5/2025).
Baca juga: Dirombak Besar-besaran, Kapolri Tunjuk Sembilan Kapolda Baru
Pernyataan ini disampaikan Kapolri saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Polsek Samarinda Kota pada Sabtu (17/5). Dalam kunjungannya, Kapolri ingin memastikan secara langsung kesiapan jajarannya dalam mengatasi gangguan keamanan serta memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
Laporan Penanganan Premanisme
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo, dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa jajarannya telah berhasil mengungkap sejumlah kasus terkait aksi premanisme dan tindak kriminal lain yang sempat meresahkan warga. Hal ini menjadi bukti bahwa kepolisian aktif menjalankan instruksi pimpinan untuk menciptakan rasa aman di lingkungan masyarakat.
Baca juga: Polri-TNI Perkuat Keamanan Bandara Korowai Usai Penembakan Smart Air
Maksimalkan Pelayanan Masyarakat
Selain penegakan hukum, Kapolri juga mengingatkan seluruh jajaran Korps Bhayangkara untuk terus meningkatkan mutu layanan kepolisian kepada publik.
“Terus berikan pelayanan yang terbaik dan prima untuk masyarakat. Sehingga, Polri semakin dicintai dan menjadi institusi yang diharapkan oleh masyarakat,” tegas Jenderal Sigit.
Baca juga: Kabar Duka, Meriyati Roeslani Hoegeng Wafat di Usia 100 Tahun
Instruksi ini muncul menyusul sejumlah laporan keresahan masyarakat atas aksi premanisme dan kriminalitas jalanan yang meningkat di beberapa daerah, termasuk Samarinda. Masyarakat menilai keberadaan preman mengganggu keamanan, terlebih saat aktivitas ekonomi kembali pulih pascapandemi. Kapolri menilai bahwa kepolisian tidak boleh membiarkan ruang gerak bagi pelaku kejahatan jalanan, serta harus mampu menghadirkan rasa aman dan pelayanan prima secara bersamaan. (kom)
Editor : Yudha