x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Kasus Pelecehan Seksual Atlet Panjat Tebing Putri Berlangsung Selama 3 Tahun

Editor :

WARTALENTERA - Kasus Lima orang atlet panjat tebing putri yang diduga menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dilakukan oleh oknum pelatih memasuki babak baru.

Sejak ditangani Maret 2026 lalu oleh Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri akhirnya hari ini, Rabu (19/8/2026) dirilis nama-nama diduga pelaku. Direktur PPA PPO Brigjen Pol. Nurul Azizah mengatakan kasus TPKS yang dialami atlet panjat tebing putri itu ditangani oleh Subdit I Bidang Perempuan yang dilaporkan sejak 3 Maret 2026.

"Pelapor SD selaku kuasa hukum korban. Tersangka berinisial HB selaku pelatih periode tahun 2022 sampai dengan 2024, juga Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia tahun 2025," kata Nurul di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Dia menjelaskan, peristiwa TPKS tersebut terjadi di sejumlah lokasi di antaranya Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, kemudian di beberapa negara saat pertandingan internasional berlangsung.

Adapun rentang waktu terjadinya peristiwa tindak pidana kekerasan seksual itu terjadi mulai dari tahun 2022 sampai Desember 2025.

"Modus tersangka HB melakukan tindak pidana yaitu menggunakan relasi kuasanya, hubungan tidak setara, serta menyalahgunakan kerentanan korban dengan cara tersangka membujuk dan melakukan pelecehan seksual secara fisik," ujarnya.

Mantan Kabagpenum DivHumas Polri itu mengatakan, penanganan perkara tersebut telah dilakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi di antaranya pelapor, korban, dan para saksi terkait. Turut dimintai keterangan 5 saksi ahli yang terdiri atas 2 ahli visum at repertum, 1 ahli psikiatrikum, 1 ahli pidana, dan 1 ahli TPKS.

"Alat bukti yang kami dapat sampaikan yaitu keterangan korban dan para saksi, juga bukti surat, dan bukti elektronik, atau chat (obrolan instan), kemudian keterangan dari pada tersangka itu sendiri," katanya. 

Tersangka telah ditetapkan satu orang, berinisial HB, dijerat dengan Pasal 6 huruf C jo. Pasal 15 angka 1 huruf c dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.

"Ancam terhadap tersangka ditambahkan dengan Pasal 15 angka 1 huruf c dan e yaitu pidana dimaksud dalam Pasal 6 ditambah sepertiga dari ancaman pokok," ungkap Nurul.

Hingga kini, katanya, perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi serta telah dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti (tahap II) ke Kejari Bekasi pada 13 Juli 2026. (vit)

Berita Terbaru
Rabu, 19 Agu 2026 11:12 WIB

Enaknya Makan Bersama Keluarga dalam Satu Cobek Sambal!

Waroeng Joglo Merah Putih menghadirkan paket Seduluran Saklawase.
Selasa, 18 Agu 2026 14:49 WIB

Yuk, Dicoba Sensasi Ayam Geprek Dua Puluh Ribuan!

Ayam Geprek Merdeka merupakan menu baru Waroeng Joglo Merah Putih yang ramah dikantong mahasiswa.
Senin, 17 Agu 2026 22:13 WIB

Kopaska Dapat Kado Kemenangan Dari Prajurit di HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia

Kopaska Koarmada RI memaknai upacara kemerdekaan sebagai penegasan profesionalisme dan kemanunggalan bersama rakyat.
Senin, 17 Agu 2026 17:54 WIB

Generasi Muda yang Bertugas di Upacara Bendera HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia

Salah satu cara generasi muda merayakan kemerdekaan dengan ikut upacara bendera. Berikut parade foto-foto unik upacara di sekolah.
Senin, 17 Agu 2026 15:23 WIB

Ini Cara Grup Artha Graha Rayakan Kemerdekaan ke-81 Indonesia

Artha Graha Peduli meneguhkan semangat kemerdekaan melalui kepedulian untuk Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.
Senin, 17 Agu 2026 11:49 WIB

Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Ini Formasi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka

Paskibraka yang bertugas di Istana Merdeka tergabung dalam tim yang diberi nama "Indonesia Berdaulat"