Tak Digaji Tiga Bulan, Pegawai Kopi Curi 4 Motor dan 10 Ponsel Kantor

wartalentera.com
Ilustrasi. (Dok. Pexels)

WARTALENTERA – Seorang wanita berinisial T (21) ditangkap polisi setelah mencuri empat sepeda motor dan 10 ponsel kantor tempatnya bekerja di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Aksi nekat itu dilakukan lantaran pelaku merasa kecewa karena belum menerima gaji selama tiga bulan.

“Kami menangkap pelaku T yang bekerja kepada pelapor atau korban di resto kopi,” kata Kapolsek Cilandak Kompol Febriman Sarlase, Kamis (22/5/2025).

Baca juga: Polisi Ringkus Pencuri Tablet di Bandara Ngurah Rai Beberapa Jam Setelah Aksi

Aksi pencurian ini terjadi pada Minggu, 12 April 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah lokasi di Jalan Taman Sari, Lebak Bulus, Cilandak.

Motif Karena Gaji Tak Dibayar

Febriman menjelaskan, pelaku mengamankan barang-barang milik kantor sebagai bentuk kekecewaan. "Karena memang ada tunggakan mungkin gaji yang belum diselesaikan, beberapa bulan, sehingga merasa kecewa, mungkin kesal, akhirnya barang yang ada di situ diamankan," ujar Febriman.

Ditinggal Kabur, Kamar Kost Berantakan

Baca juga: Polisi Temukan Pabrik Pupuk Palsu, Produksi 400 Ton Sebulan

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Cilandak, AKP Tomy Sugiyono, menambahkan bahwa pelaku meninggalkan kamar kost-nya pada hari yang sama. Tak lama setelah itu, pemilik kost mencium bau tidak sedap dari kamar pelaku.

Setelah dicek, kamar dalam kondisi berantakan. Tidak hanya itu, empat sepeda motor yang terparkir di sekitar kost juga diketahui raib. "Menurut keterangan tersangka T, dia mendorong motor itu kemudian dijual. Ada yang bertemu dengan tersangka langsung," jelas Tomy.

Pelaku menjual sepeda motor hasil curian tersebut kepada orang-orang secara acak yang ditemuinya di jalan.

Pelaku Ditangkap di Cipete

Pihak Polsek Cilandak segera menindaklanjuti laporan pencurian dengan melakukan pemeriksaan saksi dan analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi. Hasil penyelidikan membawa petugas ke lokasi persembunyian pelaku di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (kom)

Editor : Yudha

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru