x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Polisi Ringkus Pencuri Tablet di Bandara Ngurah Rai Beberapa Jam Setelah Aksi

Editor :

WARTALENTERA-Kepolisian Resor Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil menangkap pelaku pencurian tablet di area ruang tunggu check-in keberangkatan domestik Bandara Ngurah Rai, Senin (11/8/2025) pagi.

Pelaku berinisial YP (42), warga asal Labuan Badas, Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat, ditangkap di sebuah kontrakan di wilayah Pemogan, Denpasar Selatan, hanya beberapa jam setelah korban melapor.

Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda I Gede Suka Artana, menjelaskan bahwa kasus bermula ketika korban, Tia (31), warga Cileunyi, Bandung, menunggu jadwal penerbangan menuju Jakarta sekitar pukul 12.30 Wita. Karena proses check-in belum dibuka, korban memilih duduk di ruang tunggu dan tertidur. “Tanpa disadari, seorang pria yang duduk di sebelahnya mengambil Tablet Redmi Tab Pro warna silver dari dalam tas korban,” ujar Artana.

Korban baru menyadari kehilangan setelah terbangun, dan rekaman CCTV menunjukkan pelaku mengenakan jaket abu-abu mengambil tablet tersebut. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp4 juta.

Usai menerima laporan di SPKT Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai, tim Satreskrim segera melakukan penyelidikan, memeriksa rekaman CCTV, dan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Informasi mengarah ke lokasi persembunyian pelaku di Pemogan. “Pelaku diamankan di sebuah kontrakan. Dari interogasi awal, ia mengaku mencuri tablet tersebut untuk dijual dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Artana.

Petugas juga menemukan tablet di sebuah konter service HP di Jalan Pulau Saelus, Denpasar, tempat pelaku menitipkan perangkat untuk dibuka paksa password-nya. Barang bukti berupa tablet, jaket abu-abu, dan celana jeans biru berhasil diamankan.

Pelaku mengaku awalnya berada di bandara karena ketinggalan pesawat tujuan Pontianak. Saat melihat korban tertidur, ia memanfaatkan kesempatan untuk mengambil tablet dan langsung membawanya ke tempat servis ponsel.

Atas perbuatannya, YP dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Saat ini ia ditahan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Ipda I Gede Suka Artana mengimbau masyarakat, khususnya pengguna jasa bandara, untuk selalu waspada terhadap barang bawaan. “Jangan lengah, apalagi saat berada di area publik seperti ruang tunggu bandara. Pastikan barang berharga selalu dalam pengawasan untuk mencegah aksi kriminal,” tegasnya. (kom)

Berita Terbaru
Kamis, 29 Okt 2026 08:23 WIB

Pemerintah Singapura Panggil Perusahaan Terduga Pemicu Kabut Asap Lintas Batas

Pemerintah Singapura memanggil perusahaan yang diduga pemicu kabut asap lintas negara.
Rabu, 28 Okt 2026 11:03 WIB

Penghargaan Samkaryanugraha Diberikan Kepada 4 Satuan TNI AL

Presiden Prabowo Subianto memberikan penghargaan Samkaryanugraha kepada empat satuan TNI AL.
Rabu, 28 Okt 2026 09:04 WIB

Unjuk Rasa Mahasiswa BEM UI, Hindari Kawasan Monas dan Bundaran HI

Demo Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama koalisi masyarakat sipil berjalan tertib.
Selasa, 27 Okt 2026 22:06 WIB

Putra Daerah Ini Mampu Sabet Gelar Juara Kejurnas Tinju Amatir Pertina 2026

Pelajar SMAN 10 Galang, Batam Rempang meraih medali perunggu di Kejurnas Tinju Amatir Pertina 2026.
Senin, 26 Okt 2026 19:47 WIB

Bangun 100 Sekolah Rakyat di 32 Provinsi, Serap 97 Ribu Tenaga Kerja

Pemerintah telah membangun Sekolah Rakyat Tahap II di 100 lokasi dengan daya tampung 122 ribu siswa.
Senin, 26 Okt 2026 13:01 WIB

Perkuat Tata Kelola Arus Saham, BEI Tambah Anggota HSC

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan keanggotaan Komite High Shareholding Concentration (HSC) yang baru.