x wartalentera.com skyscraper
x wartalentera.com skyscraper

Tak Digaji Tiga Bulan, Pegawai Kopi Curi 4 Motor dan 10 Ponsel Kantor

WARTALENTERA – Seorang wanita berinisial T (21) ditangkap polisi setelah mencuri empat sepeda motor dan 10 ponsel kantor tempatnya bekerja di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Aksi nekat itu dilakukan lantaran pelaku merasa kecewa karena belum menerima gaji selama tiga bulan.

“Kami menangkap pelaku T yang bekerja kepada pelapor atau korban di resto kopi,” kata Kapolsek Cilandak Kompol Febriman Sarlase, Kamis (22/5/2025).

Aksi pencurian ini terjadi pada Minggu, 12 April 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah lokasi di Jalan Taman Sari, Lebak Bulus, Cilandak.

Motif Karena Gaji Tak Dibayar

Febriman menjelaskan, pelaku mengamankan barang-barang milik kantor sebagai bentuk kekecewaan. "Karena memang ada tunggakan mungkin gaji yang belum diselesaikan, beberapa bulan, sehingga merasa kecewa, mungkin kesal, akhirnya barang yang ada di situ diamankan," ujar Febriman.

Ditinggal Kabur, Kamar Kost Berantakan

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Cilandak, AKP Tomy Sugiyono, menambahkan bahwa pelaku meninggalkan kamar kost-nya pada hari yang sama. Tak lama setelah itu, pemilik kost mencium bau tidak sedap dari kamar pelaku.

Setelah dicek, kamar dalam kondisi berantakan. Tidak hanya itu, empat sepeda motor yang terparkir di sekitar kost juga diketahui raib. "Menurut keterangan tersangka T, dia mendorong motor itu kemudian dijual. Ada yang bertemu dengan tersangka langsung," jelas Tomy.

Pelaku menjual sepeda motor hasil curian tersebut kepada orang-orang secara acak yang ditemuinya di jalan.

Pelaku Ditangkap di Cipete

Pihak Polsek Cilandak segera menindaklanjuti laporan pencurian dengan melakukan pemeriksaan saksi dan analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi. Hasil penyelidikan membawa petugas ke lokasi persembunyian pelaku di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (kom)

Berita Terbaru
Senin, 08 Jun 2026 22:07 WIB

Shin Tae-yong Resmi Dipinang Persija Jakarta

WARTALENTERA - Shin Tae-yong (STY) akhirnya berlabuh di Persija Jakarta. Pelatih asal Korea Selatan itu bakal menjadi pelatih kepala baru mereka mulai musim
Senin, 08 Jun 2026 11:57 WIB

Rangkaian Gempa Bumi di Sulawesi Bukan Karena Megathrust

WARTALENTERA - Aktivitas subduksi Lempeng Laut Filipina diprediksi yang menyebabkan rangkaian gempa bumi tektonik bermagnitudo 7,7 di Laut Sulawesi yang
Senin, 08 Jun 2026 08:23 WIB

Profesor Johan Silas, Tokoh Arsitek Ini Berpulang

WARTALENTERA - Profesor Johan Silas, tokoh arsitek dan pendidikan Indonesia tutup usia. Prof Silas dikabarkan meninggal hari ini, Senin (8/6/2026) melalui
Minggu, 07 Jun 2026 18:38 WIB

Huntara Ini Menampung Korban Bencana Tanah Bergerak

WARTALENTERA - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memantau perbaikan Hunian Sementara (Huntara) bagi korban bencana tanah bergerak di Desa Padasari,
Sabtu, 06 Jun 2026 15:28 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kurangi Efek Rumah Kaca

WARTALENTERA - Menandai momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 yang mengusung tema nasional "Saatnya Beraksi untuk Iklim", PT Jasa Marga (Persero) Tbk
Sabtu, 06 Jun 2026 10:15 WIB

38 Tahun Penantian Itu Berbuah Manis!

WARTALENTERA - Timnas Indonesia bikin gegap gempita seluruh Gelora Bung Karno (GBK) tadi malam. Setelah penantian selama 38 tahun, akhirnya tim Garuda mampu