Polisi Tangkap 7 Oknum Ormas Pemeras Sopir Truk di Tangerang

wartalentera.com
Wakapolresta Tangerang AKBP Christian Aer (ketiga kanan) didampingi Kasatreskrim Kompol Arief N Yusuf (kedua kiri). Dok. Antara)

WARTALENTERA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, berhasil meringkus tujuh orang oknum anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) yang diduga melakukan pemerasan terhadap sopir truk di wilayah Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

Wakapolresta Tangerang AKBP Christian Aer menjelaskan dalam konferensi pers pada Kamis (5/6/2025), bahwa ketujuh pelaku tersebut berinisial UA (42), AR (28), DH (26), BS (19), MM (17), MR (22) dan AF (16). "Iya betul, mereka memang anggota salah satu ormas yang ada di daerah ini," ujar Christian.

Baca juga: Polisi Amankan Pelaku KDRT Berujung Kematian di Tangerang

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang menyaksikan langsung aksi pemerasan di kawasan Sukadiri. Tim Satreskrim Polresta Tangerang kemudian bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku.

"Setelah mendapat informasi tersebut, pelapor bersama para saksi langsung bergegas dan benar telah terjadi tindak pidana pemerasan oleh beberapa orang kepada sopir truk di daerah tersebut," jelas Christian.

Aksi pemerasan tersebut dilakukan di beberapa titik, yakni Desa Sukadiri dan Desa Gintung Kecamatan Sukadiri, serta di Desa Jatiwaringin Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

Baca juga: Polisi-TNI Bongkar Posko Ormas di Sejumlah Wilayah Tangerang

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf menambahkan bahwa penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku. "Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp82.500 dan Rp38.000, satu buah baju ormas PP, satu lampu lalu lintas, dan satu buah kaleng wafer," ungkap Arief.

Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya praktik setoran kepada organisasi ormas dari hasil pemerasan tersebut. "Perilaku premanisme yang jenisnya melakukan pemerasan liar, kemudian adanya ancaman, dan itu tidak membuat untung, malahan merugikan bagi masyarakat pengguna jalan," tegas Kompol Arief.

Atas tindakan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. (kom)

Editor : Yudha

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru