KPK Yakin, Dugaan Pemerasan TKA Berlanjut di Imigrasi

Reporter : Inge Mangkoe
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo (kiri) dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) berbincang sebelum menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja a

WARTALENTERA - Dugaan pemerasan terhadap mereka yang mengurus izin Rencanaan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), diduga tidak hanya terjadi di lingkup Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga meyakini, dugaan pemerasan ini berlanjut di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

“Apakah KPK sudah melihat hal tersebut di Imigrasi? Saya sampaikan tentunya dugaan tersebut kami sudah sama dengan apa yang disampaikan, menduga hal tersebut tidak hanya terjadi di Kemenaker,” kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo kepada wartawan, Jumat (6/6/2025).

Baca juga: KPK Menahan Dua Tersangka Baru Kasus Kuota Haji

Budi menjelaskan, setelah izin RPTKA diterbitkan Kemenaker, masih ada sejumlah surat yang perlu diurus agar TKA bisa tinggal dan bekerja di Indonesia. Dua surat izin ini perlu dibuat di bagian Imigrasi, yang wajib dimiliki TKA jika ingin bekerja secara legal di Indonesia.

“Karena bila hanya RPTKA saja masih ada kelanjutannya lagi yang jadi izin dikeluarkan untuk TKA ini tentunya di Imigrasi,” ujar Budi.

Baca juga: Kembali Dipanggil Jadi Saksi, Dicecar Soal Pembagian Kuota Haji Tambahan

Meski begitu, saat ini penyidik KPK masih terus mendalami kasus korupsi yang diduga telah terjadi sejak 2012 ini.

Menanggapi hal ini, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Jenderal Polisi (Purn) Agus Andrianto memastikan bahwa pihaknya mendukung kerja penyidik KPK yang untuk membuat terang kasus korupsi ini. Bahkan Agus menilai, tindakan KPK akan menjadi momentum bagi Kementerian untuk membenahi bagian dari imigrasi yang masih lemah.

Baca juga: Kurang Kesadaran, 96 Ribu Pejabat Negara Belum Lapor LHKPN

Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan delapan orang tersangka dengan delik pemerasan dan gratifikasi kepada calon TKA. Mereka adalah eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Suhartono (SH); Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 Haryanto (HY); Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019 Wisnu Pramono (WP). Kemudian, Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni (DA); Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono (GTW); serta staf bernama Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF).

Para pelaku diduga menerima uang hasil pemerasan tersebut sebesar Rp53,7 miliar, dan baru dikembalikan sekitar Rp5 miliar. (inx)

Editor : Inge Mangkoe

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru