Pemenuhan Hak WNI yang Ditangkap di LA, Dipastikan Terpenuhi

Reporter : Inge Mangkoe
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugaraha. (Foto: IST)

WARTALENTERA – Pemenuhan hak WNI yang ditangkap di Los Angeles dalam operasi penggerebekan imigran, dipastikan terpenuhi. Saat ini, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Los Angeles terus memonitornya.

Demikian disampaikan Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI), Judha Nugraha, dalam keterangan tertulis, Rabu (11/6/2025). Ia mengatakan, pengawasan pemenuhan hak WNI tersebut dilakukan dalam sistem hukum yang berlaku di Amerika Serikat.

Baca juga: Buronan Interpol Diringkus, WNI DPO Kasus Penipuan Daring Lintas Negara

“Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Los Angeles akan terus memonitor pemenuhan hak kedua WNI tersebut dalam sistem hukum yang berlaku di AS,” katanya menegaskan.

Sebelumnya, dua WNI ditangkap dalam operasi penggerebekan imigran yang memicu demonstrasi besar di LA. Mereka adalah seorang perempuan berinisial ESS (53) yang status tinggalnya di AS ilegal dan seorang laki-laki berinisial CT (48) yang memiliki riwayat pelanggaran narkotika dan masuk ke AS secara ilegal.

“KJRI Los Angeles masih berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk mendapatkan akses kekonsuleran yang menjadi hak kedua WNI tersebut,” kata Judha.

Baca juga: Semarang Jadi Tuan Rumah Forum ASEAN-ID Nourish, Digelar Hingga 29 April 2026

Judha juga memastikan bahwa KJRI Los Angeles sudah berkomunikasi dengan keluarga kedua WNI.

“Kami mendapat informasi bahwa kedua WNI tersebut akan menggunakan jasa pengacara,” kata dia, menambahkan.

Ditengah semakin ketatnya penindakan dan razia imigrasi di AS, Kemlu mengimbau agar para WNI di negeri Paman Sam itu memastikan penggunaan visa yang sah dan sesuai dengan peruntukannya serta mematuhi peraturan setempat selama di sana.

Baca juga: Diterbangkan dari Azerbaijan, 32 WNI yang Dievakuasi dari Iran Tiba di Tanah Air Hari Ini

Setiap WNI yang berencana bepergian ke AS pun diimbau untuk mengantisipasi pemeriksaan imigrasi yang lebih ketat saat tiba di bandar udara-bandar udara AS.

Kemlu juga meminta WNI yang terdampak kebijakan imigrasi di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump ini agar dapat memahami hak-hak mereka dalam sistem hukum di AS, antara lain hak mendapat pendampingan penasihat hukum dan hak menghubungi perwakilan RI terdekat. (inx)

Editor : Inge Mangkoe

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru