Menteri PKP Minta KPK Serahkan Lahan Rampasan yang Bersih

wartalentera.com
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. (Dok. Antara)

WARTALENTERA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan lahan hasil rampasan kasus korupsi dalam kondisi yang benar-benar bersih dari permasalahan atau sengketa.

“Kalau boleh, nanti yang diberikan kepada kami kalau bisa yang agak clear and clean karena cukup banyak tanah negara kita ini, betul secara hukum tanah negara, tetapi di atasnya sudah banyak yang tinggal di situ,” ujar Maruarar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Baca juga: KPK Menahan Dua Tersangka Baru Kasus Kuota Haji

Menurut Maruarar, jika lahan yang diberikan masih dihuni masyarakat, maka proses penggunaannya akan memakan waktu lama. Padahal, kementeriannya sedang berpacu dengan waktu untuk merealisasikan program perumahan rakyat. “Karena kan kami ada isu soal waktu nih biar cepat, dan kalau bisa tidak perlu (proses, red.) lagi,” katanya.

Ia juga berharap lokasi lahan rampasan yang diberikan bersifat strategis dan bebas dari penguasaan pihak lain. “Lahannya kalau boleh strategis, kemudian lahannya juga jangan ada yang menempati, kalau bisa begitu,” lanjutnya.

Baca juga: Kembali Dipanggil Jadi Saksi, Dicecar Soal Pembagian Kuota Haji Tambahan

Pernyataan tersebut disampaikan berdasarkan pengalamannya selama beberapa bulan menjabat sebagai Menteri PKP dan setelah meninjau sejumlah lahan potensial untuk pembangunan perumahan.

Maruarar meyakini bahwa KPK dapat mengakomodasi permintaan tersebut agar lahan-lahan rampasan bisa segera dimanfaatkan dalam mendukung program pembangunan hunian yang dicanangkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga: 2026, Pemerintah Target 400 Ribu Rumah Warga Miskin Direnovasi

Adapun pemanfaatan barang rampasan, termasuk lahan, merupakan salah satu poin kerja sama yang tercantum dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Menteri PKP dan pimpinan KPK pada hari yang sama. (kom)

Editor : Yudha

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru